Gaya Hidup

Jakarta Hari Ini: Ganjil Genap Dicabut, Jalanan Lancar!

Warga Jakarta menikmati kelancaran lalu lintas hari ini. Pembatasan ganjil genap ditiadakan, memungkinkan semua kendaraan melintas di 26 ruas jalan utama tanpa khawatir ditilang.

Kebijakan ganjil genap biasanya berlaku Senin hingga Jumat di 26 ruas jalan tersebut. Namun, aturan ini diistirahatkan pada hari libur nasional.

Ganjil Genap Dihapus untuk Perayaan Waisak

Penghentian ganjil genap ini terkait dengan Hari Raya Waisak yang jatuh pada 12 dan 13 Mei 2025. Hal ini sesuai dengan keputusan bersama tiga menteri dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional.

Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta secara resmi mengumumkan peniadakan ganjil genap melalui akun Instagram mereka.

26 Ruas Jalan yang Terbebas dari Ganjil Genap

Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap Senin-Jumat, kecuali hari libur. Pelaksanaan pengaturan lalu lintas ini dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi (06.00-10.00 WIB) dan sore (16.00-21.00 WIB).

Berikut 26 ruas jalan di Jakarta yang terbebas dari ganjil genap selama periode libur Waisak:

  1. Jl Pintu Besar Selatan
  2. Jl Gajah Mada
  3. Jl Hayam Wuruk
  4. Jl Majapahit
  5. Jl Medan Merdeka Barat
  6. Jl Suryopranoto
  7. Jl Balikpapan
  8. Jl Kyai Caringin
  9. Jl Pramuka
  10. Jl Salemba Raya sisi Barat
  11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
  12. Jl Kramat Raya
  13. Jl Stasiun Senen
  14. Jl MH Thamrin
  15. Jl Jenderal Sudirman
  16. Jl Sisingamangaraja
  17. Jl Panglima Polim
  18. Jl Fatmawati-TB Simatupang
  19. Jl Tomang Raya
  20. Jl S Parman
  21. Jl Gatot Subroto
  22. Jl MT Haryono
  23. Jl HR Rasuna Said
  24. Jl DI Panjaitan
  25. Jl Ahmad Yani
  26. Jl Gunung Sahari

Dampak Peniadakan Ganjil Genap

Dengan ditiadakannya ganjil genap, masyarakat dapat lebih leluasa menggunakan kendaraan pribadi di 26 ruas jalan tersebut.

Tidak ada penilangan yang akan diberikan selama periode peniadakan ganjil genap ini berlangsung.

Namun, masyarakat tetap diimbau untuk tetap berhati-hati dan tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Diharapkan peniadakan ganjil genap ini dapat memberikan kemudahan mobilitas bagi warga Jakarta selama libur Waisak.

Kondisi lalu lintas diprediksi akan lebih padat dari biasanya. Masyarakat disarankan untuk mempertimbangkan alternatif transportasi lain jika memungkinkan.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Tetap waspada dan utamakan keselamatan dalam berkendara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button