Perpanjang SIM Mati? Biaya & Syarat Mudah, Tanpa Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi setiap pengendara di Indonesia. Masa berlaku SIM adalah lima tahun, sehingga perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali. Keterlambatan perpanjangan SIM umumnya mengharuskan pembuatan SIM baru. Namun, ada pengecualian yang perlu dipahami.
Terutama saat libur nasional, seperti Hari Raya Waisak baru-baru ini, ada dispensasi terkait perpanjangan SIM yang telah melewati masa berlakunya. Hal ini memberikan keringanan bagi pengendara yang SIM-nya habis masa berlakunya selama periode libur.
Peraturan Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlakunya
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tentang perpanjangan SIM yang telah melewati masa berlaku. Pasal 4 ayat 3 menjelaskan bahwa SIM yang telah habis masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru.
Namun, pasal 4 ayat 4 memberikan pengecualian. SIM yang melewati masa berlaku karena keadaan kahar (force majeure) dapat diperpanjang. Perpanjangan ini berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Lebih lanjut, pasal 4 ayat 5 menjelaskan bahwa perpanjangan SIM yang telah melewati masa berlakunya dilakukan sesuai waktu dan tempat pelayanan di Satpas yang ditetapkan oleh Kakorlantas Polri.
Dispensasi Perpanjangan SIM Selama Libur Nasional
Selama libur nasional dan cuti bersama, pelayanan di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) biasanya ditutup. Ini memberikan peluang untuk perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis selama periode tersebut.
Contohnya, selama Hari Raya Waisak 2569 BE, pelayanan di berbagai Satpas di Jakarta, termasuk Satpas Daan Mogot dan unit gerai SIM keliling, diliburkan. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 12-13 Mei 2025, misalnya, bisa melakukan perpanjangan setelah pelayanan dibuka kembali.
TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosialnya menginformasikan bahwa pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada tanggal 14 Mei 2025. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 12-13 Mei 2025 dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 14-16 Mei 2025 dengan mekanisme perpanjangan.
Penting untuk dicatat, dispensasi ini hanya berlaku untuk SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal-tanggal tertentu dan diperpanjang pada periode waktu yang telah ditentukan. Di luar periode tersebut, SIM yang telah habis masa berlakunya tetap harus membuat SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM yang Telah Habis Masa Berlakunya
Biaya perpanjangan SIM yang telah melewati masa berlaku, dalam periode dispensasi, sama dengan biaya perpanjangan SIM pada umumnya. Tidak ada perbedaan biaya.
Biaya penerbitan perpanjangan SIM bervariasi tergantung jenis SIM. Biaya tertinggi adalah Rp 80.000 untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II.
- SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan
- SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp 75.000 per penerbitan
- SIM D, SIM D I: Rp 30.000 per penerbitan
Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang juga dibutuhkan dalam proses perpanjangan SIM.
Kesimpulannya, meskipun SIM telah melewati masa berlakunya, terdapat kesempatan untuk melakukan perpanjangan tanpa membuat SIM baru selama periode dispensasi yang diberikan pada saat libur nasional. Namun, syarat dan ketentuan serta periode waktu yang ditetapkan harus diperhatikan dengan seksama. Pastikan untuk selalu mengecek informasi terbaru dari pihak kepolisian terkait perpanjangan SIM untuk menghindari kesalahan dan kendala dalam prosesnya.