Gaya Hidup

Pajak Avanza Malaysia Murah? Cuma Rp300 Ribu, Balik Nama Rp500 Ribu!

Pajak kendaraan di Indonesia sering dikeluhkan masyarakat karena dianggap memberatkan. Biaya yang harus dikeluarkan meliputi pajak tahunan, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat pembelian kendaraan baru.

Kondisi ini berbeda jika dibandingkan dengan negara tetangga, Malaysia. Berdasarkan penelusuran Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), pajak kendaraan di Malaysia jauh lebih rendah, khususnya untuk mobil populer seperti Toyota Avanza.

Perbedaan Pajak Avanza di Indonesia dan Malaysia

Gaikindo menemukan perbedaan signifikan dalam biaya pajak tahunan Toyota Avanza antara Indonesia dan Malaysia. Di Malaysia, pajak tahunan Avanza hanya sekitar Rp 300.000, tanpa biaya perpanjangan STNK lima tahunan.

Sementara itu, di Indonesia, pajak tahunan Avanza bisa mencapai jutaan rupiah. Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, menjelaskan bahwa pajak tahunan Avanza di Indonesia bisa mencapai Rp 6 juta.

Rincian Rp 6 juta tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar Rp 4 juta dan Bea Balik Nama (BBNKB) sekitar Rp 2 juta. Pemilik kendaraan di Indonesia juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk perpanjangan STNK setiap lima tahun.

Di Malaysia, PKB Avanza hanya sekitar Rp 385.000 dan BBNKB sekitar Rp 500.000. Tidak ada biaya tambahan untuk perpanjangan STNK lima tahunan.

Beban Pajak Kendaraan Baru di Indonesia

Selain pajak tahunan dan biaya perpanjangan STNK, pembelian mobil baru di Indonesia juga dikenakan berbagai pajak lainnya.

Salah satu pajak yang memberatkan adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Besarnya PPnBM bervariasi tergantung emisi gas buang kendaraan.

Kukuh Kumara berpendapat bahwa mobil saat ini sudah bukan barang mewah lagi, khususnya untuk jenis di bawah Rp 400 juta. Banyak masyarakat menggunakan mobil untuk mencari nafkah, sehingga seharusnya PPnBM tidak perlu lagi dikenakan.

Pajak lain yang dikenakan pada pembelian mobil baru adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, BBNKB dengan tarif maksimum 20 persen, dan PKB sebesar 2 persen.

Usulan Perbaikan Sistem Pajak Kendaraan

Perbedaan signifikan pajak kendaraan di Indonesia dan Malaysia menjadi sorotan. Gaikindo menyoroti perlunya kajian ulang terhadap sistem pajak kendaraan di Indonesia.

Sistem yang lebih rasional dan berkeadilan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat. Penyesuaian tarif pajak dan pengurangan komponen pajak yang dianggap tidak relevan perlu dipertimbangkan.

Lebih lanjut, perlu adanya transparansi dan kemudahan akses informasi mengenai perhitungan pajak kendaraan. Hal ini akan membantu masyarakat memahami komponen pajak yang mereka bayarkan dan mencegah kesalahpahaman.

Dengan demikian, diharapkan pemerintah dapat melakukan evaluasi dan revisi sistem pajak kendaraan agar lebih efisien dan tidak memberatkan masyarakat.

Kesimpulannya, selisih biaya pajak kendaraan di Indonesia dan Malaysia menunjukkan perlunya pemerintah meninjau kembali struktur perpajakan kendaraan bermotor di Indonesia agar lebih adil dan rasional bagi masyarakat. Transparansi dan kemudahan akses informasi juga sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan publik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button