Berita

Gaji ke-13 PNS & Pensiunan 2024: Cek Besarannya Sekarang!

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan pada tahun 2025. Pencairan akan dilakukan paling cepat Juni 2025, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025.

Besaran gaji ke-13 ini mencakup sejumlah komponen penting yang akan dijelaskan lebih rinci di bawah ini. Kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen sejak Januari 2024 juga akan berpengaruh pada besaran gaji ke-13 pensiunan.

Komponen Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen. Hal ini memastikan penerima mendapatkan manfaat yang komprehensif.

Komponen utamanya adalah gaji pokok. Besarnya gaji pokok disesuaikan dengan golongan dan masa kerja PNS.

Selain gaji pokok, ada tunjangan keluarga. Tunjangan ini sebesar 10 persen untuk pasangan sah dan 2 persen untuk setiap anak, maksimal dua anak.

Tunjangan pangan juga termasuk. PNS bisa menerima natura berupa beras 10 kg atau uang tunai senilai Rp7.242 per kilogram.

Terdapat pula tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Jenis tunjangan ini bervariasi tergantung pada jabatan atau posisi PNS.

Terakhir, tunjangan kinerja (tukin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan dan PNS bervariasi. Perbedaannya tergantung pada golongan dan masa kerja.

Untuk pensiunan, pensiun pokok yang menjadi acuan pembayaran telah mengalami kenaikan 12 persen sejak 1 Januari 2024, berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut rincian estimasi gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan (rentang): Golongan I (IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200; IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300; IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200; ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700). Golongan II (IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900; IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800; IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700; IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800). Golongan III (IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600; IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200; IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100; IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600). Golongan IV (IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000; IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800; IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900; IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900; IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100).

Rincian lebih lanjut untuk PNS juga mempertimbangkan masa kerja (MKG) 0-32 tahun. Angka-angka yang tertera merupakan rentang estimasi.

Berikut rincian estimasi gaji ke-13 PNS berdasarkan golongan dan masa kerja (rentang): Golongan I (Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600; Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700; Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700; Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400). Golongan II (IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400; IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500; IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200; IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600). Golongan III (IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200; IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800; IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500; IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700). Golongan IV (IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900; IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300; IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400; IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500; IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200).

Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025

Pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025 telah dijadwalkan. Pemerintah menargetkan pencairan paling cepat pada bulan Juni 2025.

Jadwal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025. Masyarakat dapat memantau informasi lebih lanjut melalui kanal resmi pemerintah.

Perlu diingat bahwa angka-angka yang tercantum di atas merupakan estimasi. Besaran gaji ke-13 yang diterima bisa sedikit berbeda tergantung pada komponen tunjangan dan kebijakan masing-masing instansi.

Informasi lebih detail mengenai pencairan gaji ke-13 dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan atau instansi terkait. Penting untuk selalu mengacu pada informasi resmi untuk mendapatkan data yang akurat.

Dengan demikian, penjelasan mengenai gaji ke-13 tahun 2025 ini diharapkan memberikan gambaran yang jelas dan komprehensif bagi para PNS, TNI/Polri, dan pensiunan. Semoga informasi ini bermanfaat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button