Penggeledahan Dua Rumah Bandung: Kasus Korupsi Masjid Karanganyar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Langkah terbaru yang diambil adalah penggeledahan dua rumah di Bandung, Jawa Barat, yang diduga terkait erat dengan proyek tersebut.
Penggeledahan yang dilakukan Minggu malam (25/5/2025) ini merupakan bagian dari pengembangan investigasi untuk menemukan bukti-bukti tambahan yang memperkuat dugaan penyimpangan dana.
Penggeledahan Rumah di Bandung: Mencari Jejak Korupsi Masjid Agung Madaniyah
Tim penyidik Kejari Karanganyar menggeledah rumah HY dan HZ di Bandung. HY diketahui menjabat sebagai project manager, sementara HZ sebagai side manager dalam proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, menjelaskan bahwa penggeledahan bertujuan untuk mengamankan dokumen dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
Penggeledahan dilakukan setelah Kejari Karanganyar mendapatkan izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 20 Mei 2025.
Dokumen dan Barang Bukti Ditemukan
Hasil penggeledahan menunjukkan beberapa dokumen terkait pembangunan Masjid Agung Madaniyah berhasil diamankan. Dokumen-dokumen tersebut kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.
Pihak Kejari Karanganyar belum memberikan detail lebih lanjut mengenai isi dokumen yang ditemukan. Proses investigasi masih berlangsung dan membutuhkan waktu untuk menganalisis semua bukti yang telah dikumpulkan.
Kasus Berawal dari Laporan Vendor yang Tak Terbayar
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan para vendor proyek yang hingga saat ini belum menerima pembayaran. Total nilai pembayaran yang belum terlunasi mencapai Rp 5 miliar.
Kejari Karanganyar telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Panitia Pembangunan Masjid (PPKom), dan PT MAM Energindo selaku kontraktor pelaksana proyek.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa penyelidikan awal terfokus pada aliran dana proyek, tetapi ditemukan indikasi penyimpangan lain di luar masalah pembayaran vendor.
Selain penggeledahan rumah di Bandung dan pemeriksaan pihak-pihak terkait, Kejari Karanganyar juga telah mengamankan Direktur Operasional PT Mam Energindo, Ansori, pada Jumat (23/5/2025) malam. Status tersangka telah ditetapkan karena Kejaksaan telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk mendukung dugaan korupsi.
Langkah-langkah Penyidikan Kasus Korupsi Masjid Agung Madaniyah:
- Penerimaan laporan dari vendor yang belum terbayar.
- Pemeriksaan terhadap DPUPR, PPKom, dan PT MAM Energindo.
- Penggeledahan dua rumah di Bandung.
- Pengamanan Direktur Operasional PT Mam Energindo.
- Penetapan status tersangka.
- Analisis dokumen dan barang bukti yang telah diamankan.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar ini menjadi sorotan publik. Ketegasan Kejari Karanganyar dalam mengusut kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pembangunan publik.
Proses penyelidikan masih berlangsung dan masyarakat perlu menunggu hasil investigasi yang lebih komprehensif sebelum bisa menarik kesimpulan pasti. Kejari Karanganyar berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan menuntut para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.