Berita

Rutan Banyumas: Strategi Ampuh Basmi Narkoba dan HP Ilegal

Rutan Kelas IIB Banyumas berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari handphone (HP) ilegal dan narkoba. Deklarasi “Zero HP dan Narkoba” dibacakan pada Senin, 2 Juni 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila. Momentum ini dipilih sebagai tonggak awal upaya serius memberantas dua ancaman utama dalam sistem pemasyarakatan tersebut.

Seluruh pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Banyumas menyatakan tekad kuat mereka untuk mendukung deklarasi ini. Khidmatnya suasana apel pagi tersebut mencerminkan keseriusan langkah yang akan diambil.

Deklarasi Zero HP dan Narkoba: Langkah Tegas Rutan Banyumas

Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto, A.Md.IP., S.H., M.M., memimpin langsung deklarasi tersebut. Komitmen ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan pusat, mulai dari Menteri hingga Kanwil.

Anggi menegaskan bahwa Rutan Banyumas berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran. Baik dari internal maupun eksternal, tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba dan penyalahgunaan HP.

Strategi Pencegahan dan Penindakan yang Komprehensif

Langkah preventif telah dan akan terus dilakukan secara rutin. Penggeledahan menyeluruh terhadap siapa pun yang memasuki rutan menjadi prosedur standar.

Razia dadakan juga dilakukan secara acak dan insidentil untuk mencegah penyelundupan. Tidak hanya itu, sanksi tegas siap dijatuhkan kepada pihak yang terlibat.

Sanksi bagi Pelanggar

Sanksi administratif akan diberlakukan bagi petugas yang terbukti terlibat. Warga binaan yang kedapatan melanggar juga akan menerima sanksi yang sama.

Sanksi pidana juga mengintai bagi mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba atau penyalahgunaan HP ilegal. Pemindahan ke lapas dengan pengawasan maksimum, seperti di Nusakambangan, bisa menjadi konsekuensinya.

Menjaga Keseimbangan: Keamanan dan Hak-Hak Warga Binaan

Meskipun tegas dalam penindakan, Rutan Banyumas tetap memperhatikan hak-hak dasar WBP. Sarana komunikasi resmi berupa telepon disediakan.

Telepon tersebut dibatasi durasi 10 menit dan berbayar. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keamanan dan kemanusiaan. Sistem ini memungkinkan WBP berkomunikasi dengan keluarga tetap terkontrol.

H. Djoko Susanto, S.H., praktisi hukum dari DPC Peradi SAI Purwokerto, memberikan apresiasi positif. Ia menilai deklarasi ini sebagai tindakan progresif dan mencerminkan integritas.

Razia dan deklarasi, menurut Djoko, bukan hanya tindakan administratif. Tetapi juga sebagai wujud keberanian dalam membangun sistem pemasyarakatan yang lebih bersih. Konsistensi dalam pelaksanaan langkah-langkah ini akan memperkuat wibawa hukum.

Rutan Banyumas menghadapi tantangan overkapasitas dengan kapasitas 152 orang dan penghuni mencapai 173 orang. Namun, komitmen untuk memberantas HP ilegal dan narkoba tetap dijalankan.

Deklarasi ini menjadi bukti nyata semangat membumikan nilai-nilai Pancasila dalam sistem pemasyarakatan. Rutan Banyumas berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih, aman, dan manusiawi bagi seluruh penghuninya. Perjuangan menuju rutan yang ideal ini masih berlanjut, dengan harapan menciptakan perubahan yang signifikan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button