Berita

Pengungkapan Kasus Perambahan Hutan Riau: 4 Tersangka Dibekuk

Polda Riau berhasil mengungkap kasus perambahan hutan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejahatan lingkungan yang merusak puluhan hektare hutan tersebut. Konferensi pers yang digelar di lokasi kejadian pada Senin, 9 Juni 2025, menunjukkan kerusakan parah akibat aktivitas illegal logging para tersangka.

Kawasan hutan yang dirusak diperkirakan telah ditanami sawit selama 6 bulan hingga 2 tahun. Para tersangka terlihat mengenakan baju tahanan oranye saat dihadirkan di konferensi pers.

Pengungkapan Kasus Perambahan Hutan Ilegal di Kampar

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menjelaskan para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang kehutanan dan berdampak buruk pada lingkungan hidup.

Polda Riau menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan lingkungan. Tidak ada toleransi bagi para perusak hutan, demi menjaga kelestarian alam di Riau.

Irjen Herry menekankan bahwa penegakan hukum ini merupakan upaya Polri menyelamatkan ekosistem dan masa depan masyarakat. Perusakan hutan bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi kejahatan yang berdampak luas.

Modus Operandi dan Hukuman Bagi Para Tersangka

Modus operandi para tersangka cukup sistematis, memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal. Mereka berupaya menyamarkan aktivitas ilegal dengan menggunakan dokumen hibah dan surat adat yang tidak sah.

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa aktivitas tersebut tetap ilegal karena dilakukan di kawasan hutan lindung yang dilindungi undang-undang. Bukti-bukti kuat telah dikumpulkan untuk menjerat para pelaku.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yaitu 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. Ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan lainnya.

Kerja Sama dan Komitmen Polda Riau dalam Melindungi Lingkungan

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada akhir Mei 2025. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan intensif.

Polda Riau berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan. Green Policing dijalankan dengan kolaborasi bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, dan media.

Kapolda Riau menekankan bahwa kejahatan lingkungan merupakan kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penindakan harus dilakukan secara konsisten dan terintegrasi.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Riau dalam melindungi lingkungan dan sumber daya alam. Kerja sama dengan berbagai pihak sangat penting untuk mencegah dan menangani kejahatan lingkungan di masa mendatang.

Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Langkah tegas dari aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk melindungi hutan dan sumber daya alam Indonesia dari praktik ilegal.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button