Gaji Lembur ASN & Non-ASN 2026: Rahasia Besarannya Terungkap

Pemerintah Indonesia telah menetapkan besaran uang lembur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, memberikan kejelasan terkait kompensasi kerja lembur bagi seluruh pegawai negeri. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para pekerja di sektor pemerintahan.
PMK tersebut tidak hanya mengatur besaran uang lembur, tetapi juga uang makan lembur. Kedua jenis kompensasi ini diberikan berdasarkan aturan yang jelas dan terukur. Tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan kepada pegawai yang bekerja di luar jam kerja normal.
Ketentuan Uang Lembur ASN dan Non-ASN 2026
Penerapan aturan uang lembur dan uang makan lembur ini berlaku bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini juga mencakup tenaga non-ASN, seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti. Namun, perlu dicatat bahwa tenaga non-ASN dari perusahaan alih daya (outsourcing) tidak termasuk dalam kebijakan ini.
Uang lembur diberikan sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja resmi, berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang. Sementara itu, uang makan lembur diberikan jika pegawai bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut, dan diberikan maksimal satu kali per hari.
Besaran Uang Lembur ASN 2026
Besaran uang lembur dan uang makan lembur untuk ASN tahun 2026 dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan. Berikut rinciannya:
Uang Lembur ASN
- Golongan I: Rp 18.000 per jam. Besaran ini merupakan standar terendah untuk kompensasi kerja lembur bagi ASN golongan I.
- Golongan II: Rp 24.000 per jam. Golongan II mendapatkan kenaikan sebesar Rp 6.000 per jam dibandingkan golongan I.
- Golongan III: Rp 30.000 per jam. Kenaikan nominal kembali diberikan untuk golongan III, menunjukkan peningkatan kompensasi sesuai dengan tanggung jawab yang lebih besar.
- Golongan IV: Rp 36.000 per jam. Golongan IV menerima besaran uang lembur tertinggi, mencerminkan jenjang karir dan kompleksitas tugas.
Uang Makan Lembur ASN
- Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari. Kedua golongan ini mendapatkan besaran uang makan lembur yang sama.
- Golongan III: Rp 37.000 per hari. Golongan III mendapatkan sedikit tambahan dibandingkan golongan I dan II.
- Golongan IV: Rp 41.000 per hari. Golongan IV mendapatkan besaran uang makan lembur tertinggi.
Besaran Uang Lembur Non-ASN 2026
Untuk tenaga non-ASN, besaran uang lembur dan uang makan lembur juga berbeda-beda. Perbedaan ini dilakukan berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab.
Uang Lembur Non-ASN
- Honorer: Rp 20.000 per jam. Honorer mendapatkan besaran uang lembur yang lebih tinggi dibandingkan satpam, dsb.
- Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti: Rp 13.000 per jam. Besaran ini mencerminkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab masing-masing.
Uang Makan Lembur Non-ASN
- Honorer: Rp 31.000 per hari. Honorer mendapatkan sedikit tambahan dibandingkan satpam, dsb.
- Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti: Rp 30.000 per hari. Besaran uang makan lembur untuk kelompok ini.
Penerapan PMK Nomor 32 Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan keadilan dan transparansi dalam pemberian kompensasi kerja lembur bagi seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan pemerintahan. Aturan ini menjadi acuan penting dalam pengelolaan keuangan negara dan peningkatan kesejahteraan pegawai. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas dan kinerja aparatur negara.