Mahasiswa Ahli Pidana Bahas Revisi RKUHAP: DPR Undang Pekan Depan

Komisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait revisi Undang-Undang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) pada 17 Juni 2025. RDPU ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan RUU KUHAP.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengumumkan rencana RDPU ini pada Senin, 9 Juni 2025. Komisi III berkomitmen untuk membuka diri terhadap aspirasi masyarakat.
Agenda RDPU Revisi UU KUHAP
RDPU yang akan digelar pada 17 Juni 2025 mendatang akan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan. Komisi III DPR mengundang perwakilan dari berbagai universitas, organisasi profesi, dan ahli pidana.
Beberapa perguruan tinggi yang diundang antara lain Universitas Gadah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Universitas Lampung (Unila), Universitas Budi Luhur (UBL), dan Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur. Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Peradi juga turut diundang.
Habiburokhman menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU KUHAP. Tujuannya bukan hanya untuk memenuhi asas partisipasi, tetapi juga untuk menghasilkan RUU yang berkualitas dan berorientasi pada keadilan.
Masukan dari Berbagai Pihak
Komisi III DPR telah melakukan beberapa RDPU sebelumnya untuk mengumpulkan masukan dari masyarakat. Hingga saat ini, sudah ada 38 kelompok masyarakat dan perorangan yang telah memberikan masukan.
Masukan tersebut dikumpulkan melalui berbagai metode, termasuk RDPU, audiensi, seminar, dan Focus Group Discussion (FGD). Secara umum, respon masyarakat sangat positif terhadap upaya penyusunan KUHAP baru.
KUHAP yang berlaku saat ini dinilai banyak pihak belum mampu memberikan keadilan secara optimal. Oleh karena itu, revisi KUHAP diharapkan dapat mengatasi berbagai kekurangan tersebut.
Harapan Terhadap Revisi KUHAP
Revisi Undang-Undang KUHAP diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan penegakan hukum di Indonesia. Proses penyusunannya pun harus melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak.
Dengan melibatkan berbagai pakar dan perwakilan masyarakat, diharapkan RUU KUHAP yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Proses ini menunjukkan komitmen DPR dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil dan efektif.
Proses revisi ini diharapkan dapat menghasilkan KUHAP yang lebih modern, efisien, dan berkeadilan bagi semua pihak. Partisipasi masyarakat dalam proses ini menjadi kunci keberhasilannya.
Secara keseluruhan, RDPU yang akan datang merupakan bagian penting dari proses revisi UU KUHAP. Komitmen Komisi III DPR untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat menunjukkan upaya serius dalam menciptakan sistem hukum yang lebih baik bagi Indonesia.