Berita

Bongkar Kasus Elpiji Oplosan Malang: Polda Jatim Temukan Bukti Baru

Polda Jawa Timur mengungkap kasus pengoplosan elpiji bersubsidi di Kabupaten Malang. Empat tersangka telah ditangkap, namun penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan ilegal ini. Kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Praktik pengoplosan ini terbilang sistematis dan telah berjalan selama empat bulan. Para pelaku meraup keuntungan besar dari aksi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Modus Operandi Pengoplosan Elpiji di Malang

Empat tersangka, RH (pemodal) dan PY, TL, serta RN (penyuntik), membeli tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi dari berbagai pengecer. Gas tersebut kemudian dipindahkan secara ilegal ke tabung 12 kg non-subsidi.

Proses pengoplosan dilakukan di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Mereka menggunakan alat suntik untuk memindahkan isi gas, sebuah metode yang efisien namun ilegal.

Para tersangka berhasil mengoplos 40-50 tabung gas per hari. Tabung-tabung gas oplosan tersebut kemudian dijual ke toko-toko kelontong di wilayah Malang.

Keuntungan yang diraup dari setiap tabung gas oplosan mencapai Rp 100.000. Total keuntungan selama empat bulan beroperasi mencapai Rp 384 juta.

Kerugian Negara dan Ancaman Hukum

Negara mengalami kerugian signifikan akibat praktik ilegal ini. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 228 juta. Angka ini mencerminkan besarnya dampak penyalahgunaan subsidi elpiji.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Barang bukti yang diamankan cukup banyak. Polisi menyita puluhan tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg, alat suntik, dan perlengkapan pengoplosan lainnya.

Penyelidikan Polda Jatim Berlanjut

Meskipun empat tersangka telah ditangkap, Polda Jatim tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka berupaya mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengoplosan ini.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan komitmen untuk membongkar kasus ini sampai tuntas. Polda Jatim berkomitmen untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik-praktik ilegal serupa. Kewaspadaan masyarakat penting untuk mencegah kerugian lebih lanjut dan melindungi keselamatan konsumen.

Penyelidikan intensif terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Hal ini untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan distribusi elpiji bersubsidi. Kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi dan melindungi kepentingan negara. Dengan demikian, subsidi elpiji dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button