Eri Cahyadi: Parkir Minimarket Gratis Warga, Larang Sewa Usaha Lain

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan kebijakan tegas terkait penggunaan lahan parkir minimarket. Larangan ini muncul setelah adanya keluhan dari pedagang sekitar yang terdampak sewa lahan parkir minimarket.
Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di minimarket Jalan Dharmahusada, Genteng, Surabaya, pada Selasa (10/6/2025). Sidak ini menindaklanjuti laporan pedagang yang terbebani biaya sewa lahan parkir.
Larangan Penyewaan Lahan Parkir Minimarket di Surabaya
Pemilik minimarket di Surabaya dilarang menyewakan lahan parkir mereka untuk kegiatan usaha lain. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi pedagang kecil dan warga sekitar yang membutuhkan akses parkir.
Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Eri Cahyadi saat sidak. Ia menekankan pentingnya kepedulian pemilik minimarket terhadap masyarakat sekitar.
Seorang pedagang mengeluhkan biaya sewa lahan parkir yang mencapai Rp 800.000 per bulan. Hal ini menjadi pemicu utama diterbitkannya kebijakan baru tersebut.
Kebijakan Alternatif: Parkir Gratis untuk Warga
Meskipun melarang penyewaan, Eri Cahyadi memberikan pengecualian. Pemilik minimarket diperbolehkan menggunakan lahan parkir mereka secara gratis untuk warga sekitar.
Pemberian akses parkir gratis ini diharapkan meringankan beban warga. Kebijakan ini dinilai sebagai solusi yang lebih humanis dan berpihak pada masyarakat.
Eri Cahyadi meminta pemilik minimarket untuk lebih peka terhadap kondisi sosial ekonomi warga Surabaya. Bantuan dari pengusaha dinilai penting untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar.
Pengawasan dan Tindak Lanjut
Wali Kota Eri Cahyadi berjanji akan membantu menghitung kembali pajak parkir jika lahan digunakan gratis untuk warga. Pemilik minimarket tetap diwajibkan melapor jika ada pedagang yang terdampak.
Meskipun tidak memberikan sanksi langsung, Eri Cahyadi memberikan kesempatan kepada pemilik minimarket untuk mengubah praktik penyewaan lahan parkir. Mereka diminta untuk lebih memperhatikan masyarakat sekitar.
Sebelumnya, dua minimarket di kawasan Jalan Dharmahusada telah disegel karena tidak memiliki juru parkir resmi yang dilengkapi rompi perusahaan. Hal ini menunjukan komitmen Eri Cahyadi dalam menegakkan aturan.
Eri Cahyadi menginstruksikan jajarannya untuk mengecek 800 minimarket di Surabaya. Tujuannya untuk memastikan adanya juru parkir resmi dan mencegah praktik penyewaan lahan parkir yang merugikan masyarakat.
Wali Kota Surabaya menekankan pentingnya peran pengusaha dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Ia berharap kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan berkelanjutan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan mengurangi beban ekonomi pedagang kecil dan meningkatkan aksesibilitas parkir bagi warga sekitar minimarket. Ke depannya, pengawasan dan penegakan aturan akan terus dilakukan untuk memastikan kebijakan ini dijalankan dengan efektif.
Langkah tegas Wali Kota Surabaya ini menunjukkan komitmen pemerintah kota untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat. Harapannya, kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperhatikan kesejahteraan pedagang kecil dan masyarakat sekitar.