KJRI Klarifikasi: 2 WNI Ditangkap LA, Bukan Pelaku Kerusuhan

Dua Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas imigrasi Amerika Serikat (AS) di Los Angeles pada Jumat, 6 Juni 2025. Kedua WNI tersebut, ESS (53) dan CT (48), berstatus imigran ilegal di AS. KJRI Los Angeles telah melakukan konfirmasi dan memberikan pendampingan kepada keluarga mereka.
Penangkapan ini terjadi di tengah kerusuhan di Los Angeles, namun KJRI menegaskan keduanya tidak terlibat dalam aksi demonstrasi tersebut. Pihak KJRI telah menghubungi keluarga kedua WNI untuk klarifikasi dan memastikan informasi yang beredar akurat.
Penangkapan di Tengah Kerusuhan Los Angeles
Konsul Protokol dan Konsuler KJRI Los Angeles, Dewi Ratna Asih (Adis), menjelaskan bahwa CT ditangkap di rumahnya. ESS juga ditangkap ICE di kediamannya pada hari yang sama.
Penangkapan kedua WNI ini bertepatan dengan kerusuhan di Los Angeles. Namun, Adis menekankan bahwa ESS dan CT tidak terlibat dalam aksi protes tersebut.
Status Keimigrasian dan Proses Hukum
Kedua WNI tersebut sedang dalam proses pengajuan perubahan status ke *green card*. CT mengajukan melalui sponsor istrinya, sementara ESS melalui sponsor anaknya.
Adis mengungkapkan keheranan atas penangkapan ini, mengingat ICE biasanya menargetkan individu dengan catatan kriminal. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan dengan pendampingan pengacara.
Catatan Kriminal dan Peran KJRI Los Angeles
DHS mengungkap CT memiliki catatan kriminal, termasuk kasus narkotika, mengemudi dalam pengaruh alkohol, dan masuk ilegal ke AS. Namun, informasi terkait kasus ESS masih belum diketahui pasti oleh KJRI.
KJRI Los Angeles akan terus memberikan pendampingan hukum dan memastikan hak-hak kedua WNI terpenuhi. Kasus ini serupa dengan puluhan kasus WNI lain yang ditangkap ICE di seluruh AS, yang umumnya melibatkan individu dengan catatan kriminal.
Pendampingan KJRI dan Proses Hukum Selanjutnya
KJRI Los Angeles akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan bantuan hukum yang diperlukan bagi kedua WNI tersebut. Mereka akan memastikan kedua WNI mendapatkan perlakuan yang adil sesuai hukum yang berlaku di Amerika Serikat.
Kedua WNI akan segera bertemu dengan pengacara yang ditunjuk untuk membantu mereka dalam menghadapi proses hukum. KJRI akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang AS dan keluarga kedua WNI untuk memastikan proses berjalan lancar dan hak-hak mereka terlindungi.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Kebijakan ICE
ICE biasanya menargetkan individu yang memiliki catatan kriminal dalam operasi penangkapannya. Penangkapan ESS dan CT tampaknya mengikuti pola operasi ICE tersebut, meskipun untuk kasus ESS, detailnya masih belum jelas.
KJRI Los Angeles menekankan pentingnya mematuhi hukum imigrasi AS dan mengimbau WNI di AS untuk selalu memastikan dokumen keimigrasian mereka lengkap dan tertib.
Meskipun penangkapan ini terjadi di tengah situasi kerusuhan di Los Angeles, kedua kasus ini tampaknya merupakan hal yang terpisah. Adis juga menekankan pentingnya kewaspadaan bagi WNI di AS untuk menghindari masalah hukum terkait keimigrasian. KJRI akan terus memberikan informasi dan edukasi kepada warga negara Indonesia di Amerika Serikat. Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan, dan kedua WNI mendapatkan pendampingan yang memadai selama proses hukum berlangsung.