Berita

KTP Dipinjam, Poniman Divonis 2 Tahun: Kasus Kredit Motor

Poniman, warga Desa Papringan, Lumajang, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Vonis tersebut lebih berat enam bulan dari tuntutan jaksa. Kasus ini bermula dari tindakan Poniman yang meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada temannya untuk kredit motor. Akibatnya, Adira Finance Lumajang mengalami kerugian hingga Rp 38.939.996.

Pengadilan Negeri Lumajang menyatakan Poniman terbukti menggelapkan kendaraan yang masih dalam masa cicilan. Juru bicara pengadilan, I Gede Adhy Gandha Wijaya, mengonfirmasi vonis tersebut pada Selasa, 10 Juni 2025. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang konsekuensi hukum meminjamkan KTP untuk keperluan kredit.

Vonis Berat atas Pinjaman KTP untuk Kredit Motor

Poniman dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti bersalah atas tindakan meminjamkan KTP-nya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang menilai tindakan Poniman telah merugikan Adira Finance. Putusan ini memberikan peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan KTP.

Hakim menilai motor yang dibeli dengan menggunakan KTP Poniman berstatus sebagai barang sewa karena masih dalam masa cicilan. Status kepemilikan baru sah setelah pembayaran lunas. Oleh karena itu, tindakan teman Poniman yang melarikan motor tersebut dianggap sebagai penggelapan.

Kronologi Kasus Pinjaman KTP Poniman

Awalnya, teman Poniman, Kartiman, meminta KTP-nya untuk mengajukan kredit motor Vario 160 cc di Adira Finance. Kartiman menjanjikan pembayaran cicilan dan memberikan uang muka Rp 1,4 juta kepada Poniman.

Setelah pengajuan disetujui, motor dikirim ke rumah Poniman. Kartiman langsung mengambil motor tersebut setelah menerima uang muka. Namun, setelah itu Kartiman menghilang dan tidak membayar cicilan. Poniman pun harus menanggung konsekuensi hukum atas perbuatan temannya. Saat ini, Kartiman berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Imbauan Adira Finance dan Pelajaran Berharga

Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto, mengimbau masyarakat agar tidak meminjamkan KTP untuk pengajuan pembiayaan. Ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung jika hal tersebut dilakukan. Adira Finance menegaskan akan memproses secara hukum debitur nakal.

Kasus Poniman menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat. Pinjaman KTP untuk kredit dapat berujung pada masalah hukum yang serius, bahkan jika niat awal baik. Penting untuk selalu berhati-hati dan memastikan kredibilitas pihak yang meminta KTP untuk menghindari hal serupa. Perlu diingat bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Kehati-hatian dan pemahaman hukum sangat penting dalam berbagai transaksi keuangan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button