Berita

Skandal Bea Cukai Nunukan: 444 Botol Miras Malaysia Lolos

Penyelundupan 444 botol minuman keras (miras) asal Malaysia ke Nunukan, Kalimantan Utara, berujung kontroversi. Dua pelaku, HA (35) dan L (47), dibebaskan oleh Bea Cukai Nunukan setelah sebelumnya ditangkap oleh TNI AL. Kejadian ini memicu pertanyaan publik mengenai proses hukum yang dijalankan. TNI AL bahkan sampai melepaskan tiga tembakan peringatan saat mengejar speedboat yang membawa miras ilegal tersebut.

TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan miras tersebut pada Jumat, 6 Juni 2025. Penangkapan dilakukan setelah pengejaran di perairan Indonesia.

Penangkapan dan Penindakan

Penyelundupan miras tersebut melibatkan 156 botol R&B Labour 5, 132 botol R&B Likeur Black Jack, 132 botol R&B Gold W, dan 24 botol R&B Anggur Flavour. Total nilai ekonomis miras mencapai sekitar Rp 190 juta.

Kedua pelaku, HA dan L, ditangkap setelah speedboat mereka dikejar dan diberikan peringatan tembakan oleh tim gabungan TNI AL. HA berperan sebagai pembeli dan memesan miras dari Malaysia, sedangkan L sebagai pemilik speedboat yang dibayar Rp 1 juta untuk mengangkut barang haram tersebut.

Alasan Pembebasan Pelaku

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Nunukan, Kuncoro Pandu Yekti, menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang cukai. Namun, mereka dibebaskan dengan membayar denda administratif.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022, pelaku dapat memilih penyelesaian perkara tanpa penyidikan dengan membayar denda tiga kali nilai cukai. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 angka (1) dan Pasal 13 ayat (3) huruf d peraturan tersebut.

Syarat Pembebasan

Pelaku harus memenuhi beberapa syarat untuk pembebasan. Syaratnya meliputi: pembayaran denda tiga kali lipat nilai cukai, pembuatan surat pernyataan pengakuan bersalah, dan pengajuan permohonan penyelesaian perkara tanpa penyidikan.

Bukti pembayaran denda juga harus dilampirkan. Dana titipan disetor ke rekening penampungan dana titipan DJBC.

Barang Bukti dan Tindak Lanjut

Meskipun pelaku dibebaskan, 444 botol miras disita dan ditetapkan sebagai barang milik negara (BMMN). Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas penindakan terhadap penyelundupan miras di Indonesia.

Insiden ini menyoroti celah hukum yang memungkinkan pelaku kejahatan di bidang cukai untuk menghindari proses penyidikan dengan membayar denda. Meskipun barang bukti disita, pembebasan pelaku menimbulkan keresahan publik dan mempertanyakan keadilan dalam penegakan hukum. Perlu evaluasi menyeluruh terhadap peraturan yang berlaku untuk mencegah kejadian serupa terulang. Ke depannya, transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus penyelundupan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button