Warga China Selundupkan Senjata ke Korut, Ancam 30 Tahun Penjara

Seorang pria China bernama Shenghua Wen (42) telah mengaku bersalah atas penyelundupan senjata, amunisi, dan teknologi militer sensitif ke Korea Utara. Wen, yang tinggal ilegal di Amerika Serikat sejak kedaluwarsanya visa pada 2013, ditangkap di California pada Desember 2024. Pengakuan bersalah ini diumumkan Departemen Kehakiman AS pada Selasa (10/6/2025). Ia kini mendekam di penjara federal dan menghadapi hukuman berat.
Wen secara terang-terangan mengakui pelanggaran hukumnya. Pihak berwenang menegaskan bahwa Wen memahami ilegalitas tindakannya dalam mengirimkan barang-barang tersebut ke Korea Utara. Pengakuannya mencakup ketiadaan izin ekspor yang diperlukan untuk melakukan pengiriman tersebut. Hal ini semakin memperkuat bukti-bukti yang memberatkannya di pengadilan.
Operasi Penyelundupan Senjata yang Terencana
Sebelum menetap di AS, Wen telah bertemu dengan pejabat Kedutaan Korea Utara di Beijing. Dalam pertemuan tersebut, ia menerima instruksi untuk mendapatkan senjata dan peralatan militer untuk Pyongyang, sebuah tindakan yang secara jelas melanggar sanksi AS. Wen menjalankan instruksi tersebut dengan cermat dan terencana.
Ia mengatur pengiriman sedikitnya tiga kontainer senjata dari Pelabuhan Long Beach, California, ke China pada tahun 2023. Salah satu pengiriman tersebut berhasil sampai ke Pelabuhan Nampo, Korea Utara, melalui Hong Kong pada Januari 2025. Untuk menghindari deteksi, Wen menggunakan dokumen ekspor palsu dan menyembunyikan isi kontainer, salah satunya bahkan disamarkan sebagai lemari pendingin.
Jaringan Penyelundupan yang Terstruktur
Untuk melancarkan operasi penyelundupannya, Wen membeli sebuah bisnis senjata api di Houston, Texas. Pembiayaan pembelian bisnis ini berasal dari perantara yang terkait dengan pejabat Korea Utara, menandakan adanya jaringan penyelundupan yang terstruktur dan terorganisir dengan baik.
Senjata-senjata tersebut kemudian diangkut darat dari Texas ke California sebelum dikirim ke luar negeri. Selain senjata api, Wen juga berhasil menyelundupkan sekitar 60.000 peluru kaliber 9mm, perangkat identifikasi ancaman kimia, dan penerima sinyal komunikasi rahasia. Ambisi Wen bahkan meluas hingga berupaya mendapatkan peralatan militer canggih seperti sistem penglihatan termal dan mesin pesawat sipil.
Hukuman Berat Menanti Wen
Pihak berwenang AS mengungkap bahwa Wen menerima sekitar 2 juta dollar AS (sekitar Rp 32 miliar) dari pejabat Korea Utara untuk membiayai operasi penyelundupannya. Dia juga mengakui bertindak atas perintah pemerintah Korea Utara dan gagal melaporkan statusnya sebagai agen asing kepada Jaksa Agung AS. Ini merupakan pelanggaran hukum tambahan yang akan memperberat hukumannya.
Sidang vonis Wen dijadwalkan pada 18 Agustus 2025. Ia menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) dan tambahan 10 tahun karena bertindak sebagai agen asing tanpa registrasi resmi. Total hukuman yang akan dijalani Wen bisa mencapai 30 tahun penjara.
Wen menghadapi konsekuensi hukum yang berat atas tindakannya. Kasus ini menyoroti ancaman nyata dari penyelundupan senjata dan teknologi militer ke negara yang melanggar sanksi internasional. Investigasi dan penuntutan yang berhasil ini menunjukkan komitmen Amerika Serikat untuk menegakkan hukum internasional dan mencegah proliferasi senjata. Pengungkapan ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan serupa.