Begal Payudara Lebak Bulus Tertangkap! Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi

Seorang wanita menjadi korban begal payudara di Jakarta Selatan pada Mei 2025. Kejadian yang terekam CCTV ini viral di media sosial, memperlihatkan pelaku yang berboncengan sepeda motor merampas hak korban di depan pagar kosannya. Polisi dengan sigap menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap pelaku.
Pelaku begal payudara berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di kawasan Sridarma Raya, Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 7 Juni 2025. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku, berinisial KN (19), ditangkap tanpa perlawanan.
Penangkapan Pelaku Begal Payudara di Jakarta Selatan
Petunjuk dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengarah pada identitas pelaku. Penyelidikan polisi membuahkan hasil dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Tim penyelidik berhasil menemukan lokasi pelaku. KN diamankan di rumahnya dan pihak keluarga sepertinya sudah mengetahui perbuatannya.
Kronologi Kejadian Begal Payudara
Insiden begal payudara terjadi di Jalan Lebak Bulus IV, Jakarta Selatan. Korban tengah membuka pagar kosannya ketika pelaku mendekat.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung memegang payudara korban. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Rekaman CCTV menjadi bukti penting. Video tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi viral.
Pelaku Dikenakan Pasal Kekerasan Seksual
Pelaku, KN, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari kepolisian. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengkonfirmasi penangkapan tersebut kepada wartawan.
Kompol Murodih menjelaskan pasal yang dikenakan kepada pelaku. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Penjelasan Pasal 6 Huruf A UU No. 12 Tahun 2022
Pasal ini mengatur tentang perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat korban. Perbuatan tersebut termasuk dalam kategori kekerasan seksual.
Perbuatan pelaku masuk kategori pelanggaran. Pelaku terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan korban.
Proses hukum akan terus berjalan. Polisi akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keamanan dan perlindungan bagi perempuan. Harapannya, kasus seperti ini tidak terulang kembali dan penegakan hukum terus ditingkatkan untuk melindungi masyarakat. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar senantiasa waspada dan berhati-hati terhadap potensi kejahatan di sekitar lingkungannya.