Cegah Kebakaran Rumah: Miliki APAR, Saran Pramono Anung

Serangkaian kejadian kebakaran di Jakarta baru-baru ini mendorong Gubernur Pramono Anung untuk mengambil tindakan. Beliau menekankan pentingnya kepemilikan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di setiap rumah dan tempat kerja sebagai langkah pencegahan.
Gubernur telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar). Aturan ini mewajibkan warga Jakarta, ASN, dan pegawai BUMD untuk memiliki dan menyediakan APAR.
Instruksi Gubernur Gempar: Wajib Miliki APAR
Ingub Gempar mengarahkan seluruh warga Jakarta, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jakarta, dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jakarta untuk memiliki dan menyediakan APAR di rumah dan tempat kerja masing-masing.
Pramono Anung, dalam instruksi tersebut, memerintahkan Asisten Sekda untuk mengkoordinasikan perangkat daerah terkait pelaksanaan Gempar. Kepala Perangkat Daerah juga diminta untuk memastikan setiap ASN di lingkungannya memiliki APAR.
Lebih lanjut, Gubernur menginstruksikan pendataan ASN yang telah dan belum memiliki APAR. Hal ini bertujuan untuk memastikan efektivitas program Gempar.
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan ditugaskan untuk mensosialisasikan Ingub Gempar kepada seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat umum.
Sosialisasi dan Pendataan APAR
Sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta pemahaman penggunaan APAR, menjadi bagian penting dari program Gempar.
Pramono Anung juga meminta koordinasi internal dan eksternal untuk pendataan APAR di seluruh wilayah Jakarta. Hal ini mencakup pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Ingub.
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Jakarta untuk membuat sistem pendataan APAR terintegrasi.
Sistem ini diharapkan dapat menghasilkan peta persebaran ketersediaan APAR di Jakarta dan terintegrasi dengan Jakarta Satu. Semua hasil pelaksanaan Ingub akan dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Untuk memastikan sosialisasi yang efektif, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik diminta mempublikasikan Ingub Gempar melalui berbagai media publikasi.
Pelaporan dan Harapan Keberhasilan
Pelaporan kepemilikan APAR bagi masyarakat, ASN, dan pegawai BUMD Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan melalui tautan https://survei.jakarta.go.id/v1/gempar.
Kepala Perangkat Daerah Provinsi Jakarta akan diberikan akses terhadap data sistem pelaporan Gempar sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Gubernur Pramono Anung berharap Instruksi Gubernur ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Ingub Gempar mulai berlaku sejak tanggal penetapan, yaitu 17 April 2025.
Dengan adanya program Gempar dan sosialisasi yang intensif diharapkan dapat mengurangi risiko kebakaran di Jakarta. Kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki APAR dan pengetahuan cara menggunakannya sangat krusial dalam upaya pencegahan kebakaran.
Langkah-langkah yang tertuang dalam Ingub Gempar, dari pendataan hingga sosialisasi, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi warganya dari bahaya kebakaran.