Sekolah Swasta Jakarta Barat: Pendidikan Gratis, Terobosan Baru!

Empat sekolah swasta di Jakarta Barat terpilih sebagai percontohan program pendidikan gratis tingkat SD dan SMP. Program ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan penggratisan pendidikan dasar di seluruh Indonesia, baik negeri maupun swasta. Pemilihan sekolah percontohan ini diharapkan dapat menjadi model implementasi kebijakan tersebut di masa mendatang.
Sekolah Percontohan di Jakarta Barat
Keempat sekolah swasta yang terpilih terletak di Kecamatan Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk. Sekolah-sekolah tersebut adalah SMP Al-Hasanah (Sukabumi Utara), SMP Al Inayah (Kedoya Selatan), SMAS Budi Murni 2 (Kedoya Selatan), dan SMKS Maarif Jakarta (Grogol). Kepala Suku Dinas (Sudis) Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat, Diding Wahyudin, mengumumkan hal ini pada Selasa, 10 Juni 2025.
Proses pemilihan sekolah percontohan ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia. Pihak Sudis Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat memastikan keempat sekolah tersebut memiliki kapasitas untuk menjalankan program pendidikan gratis secara efektif dan efisien.
Namun, Diding Wahyudin belum dapat memastikan kapan program percontohan ini akan dimulai. Hal ini dikarenakan masih menunggu regulasi yang jelas dari pemerintah pusat.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan pada 27 Mei 2025 terkait penggratisan pendidikan dasar. Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
Putusan tersebut menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif.
Oleh karena itu, MK memutuskan frasa tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945. Negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, diwajibkan untuk menggratiskan pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik negeri maupun swasta.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan tersebut secara langsung di gedung MK. Putusan ini merupakan tonggak penting dalam upaya mewujudkan akses pendidikan yang setara bagi seluruh anak Indonesia.
Implementasi dan Tantangan
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa implementasi penuh program pendidikan gratis mungkin baru dapat terealisasi pada tahun ajaran 2026/2027.
Hal ini disebabkan karena tahun anggaran 2025 sudah berjalan setengah jalan. Penerapan kebijakan ini membutuhkan penyesuaian anggaran yang cukup signifikan.
Wamendikdasmen menekankan bahwa penggratisan pendidikan tidak hanya sebatas menghapus biaya, tetapi juga memerlukan perencanaan yang matang terkait pembiayaan. Aspek ini sangat penting untuk menjamin keberlanjutan program dan kualitas pendidikan yang terjaga.
Saat ini, pemerintah masih berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membahas alokasi anggaran. Perhitungan yang cermat diperlukan agar program ini dapat dijalankan secara berkelanjutan.
Selain masalah anggaran, peraturan atau petunjuk teknis pelaksanaan program pendidikan gratis juga belum tersedia. Pemerintah masih perlu menyusun aturan teknis yang detail dan komprehensif.
Proses penyusunan aturan teknis ini membutuhkan waktu dan koordinasi antar instansi terkait. Hal ini penting untuk memastikan implementasi program berjalan lancar dan efektif di lapangan.
Dengan demikian, program percontohan di empat sekolah swasta di Jakarta Barat merupakan langkah awal yang krusial. Hasil dari program percontohan ini akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan selanjutnya.
Semoga program pendidikan gratis ini dapat terlaksana dengan baik dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Hal ini akan sangat membantu dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan.