Berita

Vonis Berat: Bandar Sabu Medan Dihukum 15 & 14 Tahun

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus narkoba, Rizal Fahmi dan Riki Suria Darma. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus penjualan sabu dan menerima hukuman penjara. Vonis ini dibacakan pada Selasa, 10 Juni 2025, dan menimbulkan beragam reaksi dari pihak terkait.

Vonis 15 dan 14 Tahun Penjara

Majelis hakim yang diketuai oleh Mohammad Yusafrihardi Girsang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Riki Suria Darma alias Riki. Rizal Fahmi divonis 14 tahun penjara.

Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah enam bulan. Putusan ini dibacakan di ruang sidang Cakra 4 PN Medan.

Kronologi Penangkapan dan Perjalanan Kasus

Kasus ini bermula pada Sabtu, 7 September 2024, pukul 14.00 WIB. Rizal dihubungi oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli.

Awalnya Rizal mengaku tidak memiliki sabu dalam jumlah yang diminta. Ia kemudian menghubungi Riki untuk memenuhi permintaan tersebut.

Riki menawarkan 500 gram sabu. Rizal meneruskan tawaran tersebut kepada penyamar.

Pertemuan antara Rizal, Riki, dan penyamar terjadi di sebuah warung kopi di Jalan Klambir 5 Pasar IV, Medan Helvetia.

Saat Riki akan menyerahkan barang bukti, polisi langsung melakukan penangkapan. Riki mengaku mendapatkan sabu dari seorang bernama Topo yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Reaksi Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum

Riki menerima vonis yang dijatuhkan hakim. Sementara itu, Rizal menyatakan akan mengajukan banding.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak dalam waktu tujuh hari.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan bagi kedua terdakwa. Perbedaan tuntutan dan vonis menjadi poin penting dalam kasus ini.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ini merupakan pasal yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kasus ini menjadi bukti nyata penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba di Medan. Proses hukum yang panjang dan putusan hakim diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba juga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button