Berita

Korupsi Hibah Rp6,5M: Kadispora Bandung Jadi Tersangka

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan empat pejabat dan mantan pejabat Kota Bandung sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka senilai Rp 6,5 miliar. Penahanan terhadap para tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung. Kasus ini mengungkap penyelewengan dana hibah yang diberikan selama beberapa tahun.

Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, EM; mantan Kadispora Kota Bandung, Dodi Ridwansyah (DR); mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, YI; dan Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung, DNH. Tersangka YI tidak ditahan karena tengah menjalani penahanan dalam kasus korupsi lain terkait Kebun Binatang Bandung.

Empat Pejabat Kota Bandung Terjerat Korupsi Dana Hibah Pramuka

Penahanan terhadap tiga tersangka, DNH, DR, dan EM, mulai berlaku pada 12 Juni 2025 selama 20 hari. Hal ini diungkapkan oleh Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, dalam keterangan tertulisnya.

Kejati Jabar menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 6,5 Miliar

Kasus ini bermula dari pencairan dana hibah untuk Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017, 2018, dan 2020. Penyalahgunaan dana terjadi dalam beberapa bentuk.

YI dan DR diduga bersepakat meloloskan biaya representatif untuk pengurus Kwarcab dan honorarium staf. Kedua jenis biaya ini tidak diatur dalam keputusan Wali Kota Bandung.

Pada tahun 2017 dan 2018, DNH diduga menggunakan dana hibah dengan pertanggungjawaban fiktif. Sementara pada tahun 2020, EM juga diduga melakukan hal serupa.

Kerugian Negara dan Rincian Tindakan Korupsi

Kedua tersangka, EM dan DNH, diduga menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan dan membuat pertanggungjawaban fiktif. Tindakan ini juga tidak sesuai dengan Keputusan Wali Kota Bandung tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa.

Kerugian negara akibat tindakan para tersangka diperkirakan mencapai 20 persen dari total dana hibah Rp 6,5 miliar yang telah dicairkan. Investigasi mendalam akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh aliran dana.

Perbuatan para tersangka yang menyalahgunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi dan melanggar aturan yang berlaku merupakan bentuk pelanggaran serius. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran berharga bagi pengelola dana pemerintah lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button