PHK Massal Karyawan Coca-Cola Bali: Efektif 1 Juli?

Pabrik Coca-Cola di Bali akan menutup operasionalnya pada 1 Juli 2025. Penutupan ini berdampak pada 70 karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bali dan Kabupaten Badung. Proses penanganan PHK saat ini sedang ditangani oleh Disnaker Kabupaten Badung, dengan pengawasan dari Disnaker Provinsi Bali.
Konfirmasi PHK Massal Karyawan Coca-Cola Bali
Kepala Disnaker dan ESDM Bali, I B Setiawan, memastikan adanya PHK massal di pabrik Coca-Cola di Kabupaten Badung. PHK tersebut efektif berlaku mulai 1 Juli 2025. Disnaker Provinsi Bali akan memonitor perkembangan kasus ini melalui Tim Mediator HI (Hukum Internasional) untuk memastikan hak-hak karyawan terpenuhi.
Disnaker Provinsi Bali berkomitmen untuk mengawal proses ini agar berjalan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Tim Mediator HI akan berperan penting dalam memastikan keadilan bagi para karyawan yang terkena PHK.
Penutupan Pabrik dan Alasan di Balik PHK
Pabrik Coca-Cola yang terletak di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, dijadwalkan tutup pada 1 Juli 2025. Sebanyak 70 karyawan, terdiri dari 55 karyawan pabrik Mengwi dan 15 karyawan unit di Jalan Nangka, Denpasar, akan terkena PHK.
Penutupan pabrik diduga disebabkan oleh penurunan penjualan produk minuman ringan Coca-Cola. Manajemen PT Coca-Cola Bottling Indonesia telah menyampaikan informasi ini kepada Disperinaker Badung pada Selasa, 10 Juni 2025.
Kepala Disperinaker Badung, Putu Eka Merthawan, telah membenarkan informasi tersebut. Beliau mengungkapkan bahwa informasi didapat langsung dari manajemen perusahaan.
Upaya Perusahaan dan Pemerintah untuk Meminimalisir Dampak PHK
PT Coca-Cola Bottling Indonesia berkomitmen untuk memenuhi hak-hak karyawan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan menawarkan pesangon enam kali upah dan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan selama sepuluh kali sejak PHK resmi berlaku.
Selain itu, perusahaan juga memberikan kesempatan kepada tiga karyawan untuk pindah tugas ke Jakarta atau Surabaya. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban para karyawan yang terkena PHK.
Disperinaker Badung mendorong perusahaan memberikan pelatihan tambahan kepada karyawan yang terkena PHK. Tujuannya agar mereka mudah mendapatkan pekerjaan baru setelah PHK.
Pemerintah Kabupaten Badung mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil perusahaan dalam menangani PHK ini. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab kepada karyawannya.
Pihak Disperinaker juga melaporkan perkembangan kasus ini kepada Bupati Badung. Bupati juga memberikan apresiasi atas upaya perusahaan dalam menangani PHK massal ini.
Kasus PHK massal di pabrik Coca-Cola Bali ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat. Semoga semua hak karyawan dapat dipenuhi dengan adil dan proses transisi pekerjaan berjalan lancar. Ke depan, diharapkan ada upaya pencegahan PHK massal serupa melalui strategi bisnis yang lebih berkelanjutan.