Soetta: Petugas Gagalkan Penyelundupan Etomidate Berbahaya

Polres Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan cairan anestesi *etomidate* di Terminal 3 Bandara Soetta. Penyelundupan dilakukan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial F yang tiba dari Thailand. Cairan *etomidate* tersebut disembunyikan dalam kemasan *skincare* wajah.
Kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai maraknya penggunaan *vape* bermerek Dripas yang diduga mengandung zat berbahaya. Penyelidikan mengungkap bahwa *cartridge vape* tersebut berisi *etomidate* dan diproduksi oleh tersangka F di Thailand.
Penangkapan Tersangka dan Temuan Barang Bukti
Petugas gabungan dari Polres Bandara Soetta dan Bea Cukai berhasil mengamankan F saat ia tiba di Bandara Soetta melalui penerbangan Thai Airways TG 0435. Penggeledahan terhadap barang bawaannya menemukan lima botol *skincare* yang ternyata berisi *etomidate*, setelah dilakukan uji laboratorium.
Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan bahwa cairan dalam botol *skincare* tersebut mengandung *etomidate*. Total cairan *etomidate* yang disita berjumlah 100 mililiter.
Penggeledahan Rumah dan Pengungkapan Jaringan
Penggeledahan di kediaman F membuahkan hasil berupa 210 *cartridge pods* kosong dan 10 alat suntik. Alat-alat ini diduga digunakan untuk mengisi *etomidate* ke dalam *cartridge pods* kosong.
Tersangka F mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Desember 2024, dengan omzet mencapai miliaran rupiah. Ia menjual *vape* yang telah diisi *etomidate* seharga Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per unit, menyasar anak muda dan tempat hiburan malam.
Jaringan Internasional
Polisi menduga adanya jaringan penyelundupan internasional yang melibatkan pemasok *etomidate* di Thailand. Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan ini.
Dakwaan dan Hukuman
Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 435 tentang farmasi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Ia juga didakwa dengan Pasal 436 dan Pasal 145 terkait sediaan farmasi berupa obat keras, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Kasus ini menunjukkan upaya sinergis antara Polres Bandara Soetta dan Bea Cukai dalam memberantas kejahatan transnasional. Pengungkapan jaringan distribusi *etomidate* ini merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan terlarang. Investigasi lebih lanjut akan dijalankan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk di Thailand. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi mereka yang mencoba melakukan tindakan serupa.