Berita

Penggerebekan Warung Jamu & Toko Pancing: Polisi Bongkar Praktik Miras Oplosan Depok

Polisi berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal di Depok. Tim Opsnal Polsek Bojongsari menangkap dua pelaku di lokasi terpisah.

Penggerebekan di Dua Lokasi Berbeda

Penangkapan dilakukan di kawasan Sawangan dan Bojongsari pada Jumat, 13 Juni 2025. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Sugeng.

Pelaku pertama, GE (35), pemilik warung jamu, ditangkap di Jalan Raya Muchtar, Sawangan. Pelaku kedua, GS, ditangkap di Jalan Raya Parung-Ciputat dengan modus berkedok toko pancing.

Ratusan Botol Miras Oplosan Disita

Dari kedua lokasi tersebut, polisi menyita ratusan botol miras oplosan. Jenis miras yang disita antara lain ciu dan arak Bali dengan kadar alkohol di atas 30 persen.

Miras tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp15.000 hingga Rp50.000 per botol. Sasaran penjualan mereka adalah para remaja.

Ancaman Pidana Berat Menanti Para Pelaku

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Tohari, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pangan dan Penjualan Tanpa Izin. Ancaman hukumannya adalah pidana di atas lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran miras ilegal. Semoga tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menekan angka konsumsi miras di kalangan remaja.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button