Sertu Al Hadid Dipenjara, Kasus Penipuan TNI Mengguncang

Sertu Al Hadid, seorang prajurit TNI, menundukkan kepala di ruang sidang Pengadilan Militer I-02 Medan. Air matanya tak terbendung. Ia tengah menghadapi putusan atas kasus penipuan yang menjeratnya. Al Hadid, yang bertugas di Yonif 122/Tombak Sakti di Siantar, terbukti bersalah telah menjanjikan kelulusan kepada calon siswa TNI dengan imbalan uang.
Kasus ini bermula dari aksi penipuan yang dilakukan Al Hadid dalam rekrutmen TNI. Ia menjanjikan kelulusan kepada beberapa calon siswa dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan. Namun, janjinya terbukti palsu. Para korban tak satu pun yang berhasil lolos seleksi.
Korban Penipuan Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Total kerugian yang diderita para korban mencapai angka fantastis, yakni Rp 783 juta. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari uang yang diberikan para korban kepada Al Hadid dengan harapan bisa diterima menjadi anggota TNI. Juru Bicara Pengadilan Militer Medan, Kapten Slamet Widodo, mengungkapkan hal ini usai sidang putusan.
Kapten Slamet Widodo menjelaskan kronologi penipuan yang dilakukan Sertu Al Hadid. Ia tidak sendirian. Al Hadid bekerja sama dengan Nina Wati, terdakwa lain yang kini tengah menjalani persidangan terpisah di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas kasus penipuan penerimaan Taruna Akademi Polisi.
Keterlibatan Nina Wati dan Dakwaan Jaksa
Nina Wati berperan penting dalam skema penipuan ini. Al Hadid memperkenalkan para korban kepada Nina Wati. Keduanya bersama-sama menjanjikan kelulusan kepada korban dengan imbalan uang yang cukup besar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Al Hadid dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan. Dakwaan yang dilayangkan kepada Al Hadid didasarkan pada Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan.
Putusan Hakim dan Tangisan Al Hadid
Sidang yang dipimpin oleh Mayor Indra Gunawan sebagai Ketua Majelis Hakim, bersama Mayor Wiwid Ariyanto dan Mayor Iskandar Zulkarnaen sebagai hakim anggota, berlangsung di ruang sidang Sisingamangaraja. Putusan hakim akhirnya dijatuhkan. Al Hadid dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer.
Mendengar putusan tersebut, Al Hadid yang mengenakan seragam dinas TNI tak kuasa menahan tangis. Isak tangisnya terdengar di ruang sidang. Ia tampak sangat terpukul dan menyesali perbuatannya. Bahkan, Panitera Pengganti, Peltu Reza Pahlipi, sempat memberikan tisu kepada Al Hadid yang terus menangis. Ibunya hanya bisa duduk terdiam menyaksikan putranya menerima hukuman. Majelis hakim menasehati Al Hadid agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya kejujuran dan integritas, khususnya dalam proses rekrutmen anggota TNI. Semoga kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan kesempatan untuk melakukan tindakan penipuan. Kepercayaan publik terhadap institusi TNI harus dijaga dengan baik. Proses rekrutmen harus transparan dan bebas dari segala bentuk kecurangan. Semoga Al Hadid dapat mengambil hikmah dari hukuman yang diterimanya dan memperbaiki diri di masa depan.