Berita

Hapus Penyadapan? Revisi KUHAP Dinilai Rawan Penyalahgunaan Peradi

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan penghapusan penyadapan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kekhawatiran akan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik menjadi alasan utama usulan tersebut.

Usulan ini disampaikan Wakil Ketua Umum Peradi, Sapriyanto Reva, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR. Beliau menilai penyadapan sebagai bentuk upaya paksa yang berpotensi disalahgunakan.

Peradi Khawatir Penyadapan Disalahgunakan

Reva menekankan perlunya menghapus penyadapan dari revisi KUHAP. Ia berpendapat, potensi penyalahgunaan oleh penyidik dalam mengungkap tindak pidana sangat tinggi.

Menurutnya, penghapusan penyadapan dalam revisi KUHAP ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Hal ini demi menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak-hak asasi warga negara.

Regulasi Penyadapan Sudah Ada di UU Lain

Reva menjelaskan bahwa penyadapan sebenarnya telah diatur dalam beberapa undang-undang lain. Oleh karena itu, menurutnya, tidak perlu lagi diatur dalam revisi KUHAP.

Ia mencontohkan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Kepolisian. Ketiga UU tersebut sudah mengatur perihal penyadapan secara spesifik.

Dengan demikian, Peradi berpendapat pengaturan penyadapan lebih tepat berada dalam UU sektoral masing-masing, bukan dalam KUHAP.

Usulan Peradi: Batasi Upaya Paksa dalam Revisi KUHAP

Peradi mengusulkan agar Pasal 84 KUHAP yang mengatur upaya paksa, hanya meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, dan larangan tersangka keluar wilayah Indonesia.

Dengan demikian, penyadapan dikeluarkan dari daftar upaya paksa tersebut. Peradi percaya langkah ini akan memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak warga negara.

Peradi berharap Komisi III DPR mempertimbangkan usulan ini. Tujuannya agar revisi KUHAP lebih efektif, efisien, dan melindungi hak asasi manusia.

Revisi KUHAP yang sedang dibahas DPR diharapkan menghasilkan aturan yang lebih baik dan melindungi hak-hak asasi manusia. Penghapusan penyadapan dari KUHAP menjadi salah satu poin penting yang perlu dipertimbangkan.

Perdebatan mengenai penggunaan penyadapan sebagai alat penyidikan masih terus berlanjut. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menimbang dampak positif dan negatif dari penggunaan teknologi penyidikan modern.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button