Berita

RUU KUHAP: DPR Usul Perlindungan Saksi LPSK Lebih Kuat

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengusulkan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara eksplisit dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hal ini.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama LPSK dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Pentingnya LPSK dalam Sistem Peradilan Pidana

Habiburokhman menekankan pentingnya peran LPSK dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Proses seleksi pimpinan LPSK beberapa waktu lalu, menurutnya, menjadi bukti betapa strategisnya lembaga ini.

Ia menilai keberadaan LPSK yang diatur secara jelas dalam KUHAP sangat krusial. Baik nomenklatur LPSK maupun pengaturan lembaga tersebut di dalam KUHAP baru perlu dipertimbangkan.

Koordinasi DPR dan LPSK untuk Rumusan Konkret

Habiburokhman meminta LPSK menunjuk perwakilan komisioner untuk berkoordinasi dengan tim tenaga ahli DPR dan Badan Keahlian DPR (BKD).

Koordinasi ini bertujuan merumuskan norma konkret mengenai eksistensi LPSK di dalam RUU KUHAP yang baru. Hal ini penting untuk memastikan pengaturan yang jelas dan efektif.

Ia menyarankan agar komunikasi lebih lanjut dilakukan menjelang pembahasan RUU KUHAP. Kerja sama dengan Kabagset dan pihak Badan Keahlian DPR diharapkan dapat memperlancar proses ini.

Dukungan LPSK terhadap Usulan Integrasi ke RUU KUHAP

Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, menyambut positif usulan tersebut. Ia menyatakan kesiapan LPSK untuk berkolaborasi dengan DPR.

Achmadi menegaskan pentingnya pengaturan yang jelas mengenai posisi dan kewenangan LPSK dalam RUU KUHAP. Norma yang mengatur hal tersebut sangat diperlukan untuk keberlangsungan fungsi LPSK.

Sebagai informasi, LPSK adalah lembaga independen yang melindungi saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. Keberadaan LPSK saat ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014.

Integrasi LPSK ke dalam RUU KUHAP diharapkan dapat memperkuat perlindungan saksi dan korban, serta meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia. Hal ini sejalan dengan komitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button