Berita

Terpidana Tak Bayar Restitusi? LPSK Usul RKUHAP Batasi Haknya

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigjen Pol (Purn) Achmadi, mengusulkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mengatur mekanisme restitusi kepada korban secara lebih jelas. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (17/6/2025).

Achmadi menekankan pentingnya kepastian hukum bagi korban kejahatan agar mereka dapat memperoleh haknya secara adil dan efektif. Revisi KUHAP, menurutnya, menjadi langkah krusial dalam mencapai hal tersebut.

Revisi Pasal 175 KUHAP: Sanksi Bagi Terpidana yang Tak Bayar Restitusi

Achmadi mengusulkan perubahan pada Pasal 175 ayat 7 RUU KUHAP terkait mekanisme pemberian restitusi.

Ia menyarankan dua opsi sanksi bagi terpidana yang tak mampu membayar restitusi: pidana penjara pengganti atau kehilangan hak sebagai warga binaan.

Menurutnya, Pasal 81 sampai 83 KUHP sudah memberikan pedoman penegakan hukum terkait restitusi. Namun, revisi diperlukan untuk memastikan efektivitasnya.

Dengan adanya sanksi yang tegas, diharapkan terpidana lebih terdorong untuk memenuhi kewajibannya membayar restitusi kepada korban.

Penambahan Komponen Ganti Kerugian dan Mekanisme Pengajuan Restitusi

Selain revisi Pasal 175, Achmadi juga mengusulkan penambahan pada Pasal 172 ayat 2 mengenai komponen ganti kerugian.

Ia menambahkan butir baru yang mencakup kerugian lain yang diderita korban akibat tindak pidana, meliputi biaya transportasi, pengacara, dan biaya hukum lainnya.

Tidak semua kerugian korban berhubungan langsung dengan tindak pidana, sehingga perlu diperjelas dalam KUHAP.

Terkait pengajuan restitusi, Achmadi mengusulkan penambahan ayat pada Pasal 173.

Ayat baru tersebut memperbolehkan korban, keluarga, atau ahli waris untuk mengajukan restitusi ke pengadilan.

Dengan demikian, mekanisme pengajuan restitusi menjadi lebih jelas dan memudahkan korban dalam memperoleh haknya.

Pentingnya Kejelasan Hukum Acara Restitusi

Kejelasan hukum acara restitusi sangat penting, baik bagi korban maupun aparat penegak hukum.

Korban akan memiliki panduan jelas untuk mendapatkan haknya, sementara aparat penegak hukum memiliki pedoman dalam memberikan informasi terkait mekanisme restitusi.

Usulan-usulan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan korban dan memastikan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Secara keseluruhan, usulan revisi KUHAP yang diajukan oleh Ketua LPSK ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi korban tindak pidana. Dengan adanya mekanisme restitusi yang lebih jelas dan sanksi yang tegas, diharapkan penegakan hukum dapat lebih berkeadilan dan efektif dalam memberikan keadilan bagi para korban.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button