Tragedi Tangsel: Suami Bunuh Istri Tersayang, Luka Tusuk Mematikan

Sebuah kasus pembunuhan menggemparkan terjadi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. JN (37) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, RK (23), dengan menusuk leher korban menggunakan pisau.
Kejadian tragis ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polisi kemudian mengamankan JN dan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Kronologi Kejadian Pembunuhan
Peristiwa berdarah tersebut diduga terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. JN, sang suami, diduga melakukan penusukan terhadap istrinya di rumah kontrakan mereka.
Laporan masyarakat tentang dugaan KDRT diterima pihak kepolisian pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan korban telah meninggal dunia.
Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di rumah kontrakan Jalan Rusa IV, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Jenazah kemudian dibawa ke RS Kramatjati untuk keperluan visum.
Barang Bukti dan Penangkapan Pelaku
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari lokasi kejadian. Di antara barang bukti tersebut terdapat sebilah pisau daging, sebilah pisau kecil, dan dua unit handphone.
Pelaku, JN, diamankan oleh warga sekitar saat berusaha melarikan diri. Saat itu, JN terlihat menggendong anaknya yang masih kecil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan korban meninggal dunia akibat luka tusuk di leher. Hasil visum luar dan dalam akan menentukan detail penyebab kematian.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menambahkan bahwa pelaku diamankan ketika hendak meninggalkan TKP sambil menggendong anaknya. Aksi pelaku diketahui setelah tetangga melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Motivasi Pelaku dan Proses Hukum Selanjutnya
Motivasi JN melakukan pembunuhan terhadap istrinya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Pihak berwajib tengah mendalami keterangan saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
JN akan dijerat dengan pasal pembunuhan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku cukup berat, mengingat perbuatannya yang sangat keji.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi sorotan terkait permasalahan kekerasan dalam rumah tangga. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.
Proses hukum akan terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi dan rekonstruksi kejadian. Polisi berharap dapat mengungkap seluruh motif dan kronologi pembunuhan tersebut dengan jelas.
Kasus pembunuhan ini menyoroti pentingnya penanganan kasus KDRT dan perlindungan terhadap korban. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan berani melaporkan tindakan kekerasan yang terjadi.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan lainnya dan menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga dan menghormati hak asasi manusia.