Berita

Ekstradisi Paulus Tannos: Indonesia Segera Tindak Lanjut Kasus?

Singapura menolak penangguhan penahanan buron kasus korupsi, Paulus Tannos. Keputusan ini membuka jalan bagi ekstradisi Tannos ke Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa informasi langsung dari otoritas Singapura mempercepat proses hukum dan ekstradisi. Pemerintah Indonesia menyambut positif langkah ini sebagai bentuk komitmen Singapura terhadap perjanjian ekstradisi.

Penolakan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos. Kabar ini disambut baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penolakan ini memastikan penahanan Tannos tetap berlangsung hingga proses ekstradisi selesai. KPK berharap proses ekstradisi berjalan lancar.

Proses Ekstradisi Paulus Tannos

Sidang pendahuluan ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025. Indonesia secara resmi mengajukan permintaan ekstradisi pada 22 Februari 2025.

Permintaan ekstradisi ini merupakan tindak lanjut dari permintaan penangkapan sementara (provisional arrest) yang diajukan Kepolisian RI pada 18 Desember 2018. Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.

Setelah penangkapan, Tannos mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun ditolak. Pada 18 Maret 2025, Menteri Hukum Singapura memberi notifikasi kepada pengadilan tinggi mengenai permohonan ekstradisi dari Indonesia.

Respons Pemerintah Indonesia dan Langkah Selanjutnya

Pemerintah Indonesia mengapresiasi keputusan Singapura yang menolak penangguhan penahanan. Hal ini dianggap sebagai langkah awal yang baik dalam kerja sama penegakan hukum antara kedua negara.

Supratman Andi Agtas mengajak semua pihak untuk mendukung proses ekstradisi. Pemerintah Indonesia tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan di Singapura.

Proses ekstradisi ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Semoga proses ekstradisi ini berjalan lancar dan Paulus Tannos dapat segera diadili di Indonesia.

Dengan ditolaknya penangguhan penahanan, Indonesia kini selangkah lebih dekat untuk membawa Paulus Tannos kembali ke tanah air guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ke depannya, diharapkan kerjasama bilateral antara Indonesia dan Singapura dalam hal penegakan hukum dapat semakin ditingkatkan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button