Draf Revisi KUHAP: Advokat Terlindungi, Pasal Impunitas Masuk?

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tengah menjadi sorotan. Salah satu poin penting yang akan dibahas adalah mengenai hak impunitas bagi advokat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, telah memastikan adanya pasal yang menjamin hak impunitas tersebut dalam revisi KUHAP. Hal ini berarti advokat akan terlindungi secara hukum saat menjalankan tugas pembelaan klien.
Hak Impunitas Advokat dalam Revisi KUHAP
Pernyataan Habiburokhman disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 18 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa usulan mengenai hak impunitas advokat, yang sebelumnya diajukan oleh advokat Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, telah diakomodasi dalam draf revisi KUHAP.
Alasan Diberikannya Hak Impunitas
Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, seorang advokat dan doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, sebelumnya telah menyampaikan keluhannya. Ia sering menghadapi ancaman penjara meski tengah menjalankan tugas pembelaan.
Menurutnya, advokat seringkali diperkarakan, bahkan ketika klien yang mereka bela justru lolos dari jeratan hukum. Kondisi ini dinilai tidak adil dan perlu mendapat perlindungan hukum yang lebih kuat.
Tjoetjoe menambahkan, bahwa seringkali advokat bekerja keras membela warga negara yang berhadapan dengan hukum. Namun, ironisnya, advokat justru yang menerima konsekuensi hukum.
Dampak Kurangnya Perlindungan Hukum bagi Advokat
Ketiadaan perlindungan hukum yang memadai bagi advokat dapat menimbulkan dampak negatif. Para advokat dapat ragu untuk mengambil kasus-kasus yang berisiko tinggi.
Ini berdampak pada akses keadilan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum yang profesional. Hal ini tentunya merugikan proses penegakan hukum secara keseluruhan.
Pentingnya Pengaturan Hak Impunitas yang Jelas
Habiburokhman menekankan pentingnya pengaturan hak impunitas yang tegas dalam KUHAP. Tujuannya adalah untuk melindungi advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Dengan adanya perlindungan hukum yang jelas, diharapkan advokat dapat bekerja secara optimal tanpa harus merasa khawatir akan menghadapi tuntutan hukum yang tidak adil.
Tjoetjoe juga menekankan perlunya pengaturan yang kuat, mengingat seringkali advokat yang diproses hukum sementara kliennya bebas. Ia berharap revisi KUHAP dapat mengakomodasi hal ini.
Dengan demikian, revisi KUHAP diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan berimbang, baik bagi masyarakat maupun bagi para advokat yang membela mereka.
Kesimpulannya, pemasukan pasal hak impunitas bagi advokat dalam revisi KUHAP merupakan langkah penting dalam melindungi profesi advokat dan menjamin akses keadilan bagi masyarakat. Hal ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan dalam sistem peradilan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan lebih optimal.
Semoga dengan adanya peraturan ini, advokat dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut dan mengutamakan kepentingan keadilan.