Berita

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini: Cek Aturan Terbaru 19 Juni 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat di sejumlah ruas jalan pada Kamis, 19 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi mobilitas warga, khususnya pada hari kerja.

Seperti biasanya, sistem ini diterapkan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada akhir pekan atau hari libur nasional. Penggunaan sistem tilang elektronik (ETLE) memastikan pengawasan yang efektif terhadap pelanggaran.

Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini

Pada Kamis, 19 Juni 2025, yang merupakan tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang tercakup dalam sistem ganjil genap.

Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap (0, 2, 4, 6, dan 8) diimbau untuk mencari alternatif rute, menggunakan moda transportasi umum, atau menyesuaikan waktu perjalanan.

Jam operasional ganjil genap berlaku dua kali sehari, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Di luar jam tersebut, semua kendaraan roda empat dapat melintas tanpa batasan.

26 Ruas Jalan Terapkan Ganjil Genap

Sistem ganjil genap di Jakarta diterapkan di 26 ruas jalan utama.

Berikut daftar lengkapnya: Jalan Pintu Besar, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

Pengecualian dan Tips Menghadapi Ganjil Genap

Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap.

  • Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas.
  • Ambulans dan pemadam kebakaran.
  • Angkutan umum (pelat kuning).
  • Kendaraan listrik.
  • Sepeda motor.
  • Kendaraan pengangkut BBM dan gas.
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
  • Kendaraan dinas TNI/Polri berplat merah.
  • Kendaraan tamu negara dan lembaga internasional.
  • Kendaraan pertolongan kecelakaan.
  • Kendaraan pengangkut uang (dengan izin khusus).
  • Kendaraan petugas kesehatan (selama masa pandemi).
  • Kendaraan mobilisasi pasien, vaksin, dan tabung oksigen (selama masa pandemi).
  • Kendaraan angkutan barang logistik.

Berikut tips untuk menghadapi ganjil genap:

  • Periksa tanggal dan nomor plat kendaraan Anda.
  • Ketahui rute yang terkena ganjil genap.
  • Berangkat lebih awal.
  • Gunakan transportasi umum atau alternatif lain.
  • Manfaatkan aplikasi peta digital.
  • Gunakan jasa sewa kendaraan atau ojek online jika diperlukan.
  • Ingat jam operasional ganjil genap (06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB).

Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan. Aturan ini didasarkan pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019, Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, dan SE Menhub Nomor 46 Tahun 2022.

Dengan memahami dan mematuhi aturan ganjil genap, kita bersama-sama berkontribusi menciptakan Jakarta yang lebih tertib, ramah lingkungan, dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Pemerintah DKI juga terus mendorong penggunaan transportasi umum yang semakin terintegrasi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button