Berita

Kejagung Didesak Ungkap Korupsi Besar: Jangan Lembek!

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk terus mengungkap kasus-kasus korupsi besar. Ia menekankan pentingnya pemberantasan korupsi di semua sektor, tanpa pandang bulu.

Abdullah menyampaikan harapannya agar Kejagung, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang telah berhasil mengungkap kasus korupsi kelas kakap seperti kasus CPO, tetap konsisten dalam mengungkap dan menuntaskan seluruh jaringan korupsi yang tersebar luas.

Desakan DPR untuk Kejagung Terus Ungkap Kasus Korupsi

Pernyataan Abdullah disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6). Ia menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Politisi PKB ini juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan kerja sama antarlembaga, bukan hanya tanggung jawab satu atau dua lembaga saja.

Kerja sama antara Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK sangat krusial untuk memberantas kejahatan luar biasa ini secara efektif dan efisien.

Menurut Abdullah, mengedepankan ego institusi atau personal dalam pemberantasan korupsi justru akan menghambat pencapaian tujuan utama.

Ia mengingatkan pentingnya semua pihak untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku, tanpa intervensi dari pihak manapun.

Pesan ini, kata Abdullah, selalu ditekankan Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan. Hal ini menunjukkan komitmen tinggi pemerintah dalam memberantas korupsi.

Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO

Kejagung sebelumnya telah menyita uang sebesar Rp11.880.351.802.619 dari Wilmar Group terkait kasus korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada tahun 2022. Penyitaan ini disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut penyitaan ini merupakan upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.

Penyitaan dilakukan pada tahap penuntutan, karena perkara belum berkekuatan hukum tetap. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.

Harli juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama Wilmar Group dalam mengembalikan kerugian negara. Ia berharap langkah ini ditiru korporasi lain.

Pengembalian Kerugian Negara dan Harapan Kejagung

Pengembalian uang oleh Wilmar Group dilihat sebagai bentuk kesadaran korporasi dan upaya pemulihan keuangan negara. Kejagung mengapresiasi sikap tersebut.

Harli berharap tindakan Wilmar Group dapat menjadi contoh bagi korporasi lain yang terlibat dalam kasus serupa.

Kejagung masih menunggu langkah serupa dari dua korporasi lainnya, yaitu PT Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Jakarta (17/6), menyatakan harapannya agar kedua korporasi tersebut juga melakukan pengembalian kerugian negara.

Dari 17 korporasi yang terlibat, lima anak perusahaan Wilmar Group telah mengembalikan uang, antara lain:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832.42
  • PT Multinabati Sulawesi: Rp39.756.429.964.94
  • PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417.33
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077.64
  • Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326.78

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam dunia bisnis, khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam.

Langkah tegas Kejagung dalam menindak korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Pernyataan dukungan dari DPR RI semakin memperkuat komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian keuangan negara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button