Berita

Marcella Santoso: Klarifikasi Konten RUU TNI & Isu Gelap Indonesia

Marcella Santoso, terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dan kasus vonis lepas korupsi minyak goreng, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya merilis video klarifikasi dan permintaan maaf, kini ia membantah keterlibatannya dalam konten terkait RUU TNI dan “Indonesia Gelap,” bertentangan dengan pernyataan dalam rekaman tersebut.

Pernyataan kontroversial Marcella ini disampaikan langsung di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025). Kejagung sendiri telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait hal ini.

Marcella Santoso Bantah Buat Konten RUU TNI dan Indonesia Gelap

Di hadapan awak media, Marcella dengan tegas membantah keterlibatannya dalam pembuatan konten RUU TNI dan “Indonesia Gelap”. Ia menyatakan, “Saya enggak bikin konten RUU TNI, saya enggak bikin Indonesia Gelap. Bukan saya yang bikin.”

Meskipun pertanyaan mengenai adanya paksaan dari Kejaksaan dalam pembuatan video klarifikasi sebelumnya dilontarkan, Marcella enggan menjawabnya. Perbedaan signifikan antara pernyataan saat ini dengan isi video yang diputar di Gedung Bundar Kejagung menjadi sorotan utama.

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Unsur Paksaan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan tidak ada paksaan terhadap Marcella dalam pembuatan video klarifikasi dan permintaan maaf. Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan narasi negatif yang selama ini beredar.

Qohar menambahkan, klarifikasi Marcella dilakukan atas kemauan sendiri, sehingga diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa narasi negatif yang beredar selama ini tidak benar. Semua informasi kini menjadi lebih terang benderang.

Klarifikasi dan Permintaan Maaf Marcella Santoso

Dalam video klarifikasi yang sebelumnya beredar, Marcella mengakui perbuatannya menghalangi penyidikan Kejagung. Ia mengaku terlibat dalam penyebaran berita negatif bersama beberapa pihak lain.

Terungkap bahwa Marcella, bersama Junaedi Saibih (advokat), Tian Bachtiar (Direktur Pemberitaan Jak TV), dan M. Adian Muzaki (yang mengerahkan sekitar 150 buzzer), menyebarkan berita negatif tentang Kejagung.

Marcella mengakui pernah mengunggah konten yang menyudutkan Kejagung, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Jampidsus, dan Dirdik. Konten tersebut bahkan menyinggung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan isu “Indonesia Gelap”.

Ia menyatakan bahwa unggahan tersebut sebenarnya tidak terkait langsung dengan kasus yang ditangani Kejagung. Namun, ia mengakui kelalaiannya dalam mengecek kembali isi unggahan tersebut.

Dengan penuh penyesalan dan disertai air mata, Marcella menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan. Ia berharap maafnya diterima dan mendoakan agar semua pihak yang merasa tersakiti dapat dipulihkan.

Marcella menegaskan tidak memiliki dendam pada Kejagung. Ia menyatakan bahwa konten-konten negatif tersebut baru ditemukan setelah penyidik Kejagung mengusut kasus perintangan penyidikan ini.

Dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung, Marcella mengakhiri pernyataannya dengan doa untuk Kejagung dan pemerintahan Indonesia.

Kasus Marcella Santoso menunjukkan kompleksitas penanganan kasus obstruction of justice dan pentingnya transparansi dalam proses hukum. Perbedaan pernyataan Marcella menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang tekanan dan pengaruh dalam proses pembuatan video klarifikasi sebelumnya. Kejelasan dan konsistensi informasi dari pihak berwenang sangat krusial agar masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif dan objektif.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button