Berita

Bongkar Praktik Ilegal! 384 Ribu Batang Rokok Disita Tol Ngawi-Kertosono

Bea Cukai Madiun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dalam Operasi Gurita 2025. Sebanyak 384.000 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dari sebuah truk di Jalan Tol Ngawi-Kertosono KM 597B pada Senin, 2 Juni 2025. Penindakan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Penyelundupan rokok ilegal merugikan negara secara signifikan, baik dari sisi penerimaan cukai maupun persaingan usaha yang tidak sehat. Operasi ini menunjukan kesigapan petugas Bea Cukai dalam mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Pengungkapan Kasus Rokok Ilegal di Tol Ngawi-Kertosono

Informasi awal terkait pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) ilegal diterima oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Madiun. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi truk yang diduga membawa rokok ilegal.

Setelah memastikan kendaraan tersebut membawa barang ilegal, petugas Bea Cukai langsung menghentikan dan memeriksa truk tersebut. Hasilnya, ditemukan 24 koli rokok ilegal merek AO dengan total 384.000 batang.

Kerugian Negara dan Nilai Barang Bukti

Nilai barang bukti rokok ilegal yang disita diperkirakan mencapai Rp570,24 juta. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp371,56 juta dari sektor cukai.

Angka tersebut menunjukkan dampak besar dari peredaran rokok ilegal terhadap pendapatan negara. Penindakan tegas terhadap para pelaku sangat penting untuk mencegah kerugian yang terus meningkat.

Proses Hukum dan Sanksi Administratif

Tersangka berinisial YH memilih untuk menyelesaikan kasus ini secara ultimum remedium. Hal ini sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

YH dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran tiga kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar, yaitu sebesar Rp859,39 juta. Besarnya sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera.

Ultimum Remedium: Asas Hukum Pidana

Ultimum remedium merupakan asas hukum pidana yang menekankan pada pemidanaan sebagai upaya terakhir. Tujuannya adalah untuk menghindari pemidanaan dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Penerapan ultimum remedium dalam kasus ini menunjukkan upaya untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku. Pemilihan sanksi administratif menjadi alternatif yang efektif dalam kasus ini.

Langkah-langkah Bea Cukai Madiun ke Depan

Bea Cukai Madiun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal. Ke depannya, Bea Cukai akan meningkatkan pengawasan dan penindakan di wilayah Madiun Raya, khususnya di jalur distribusi melalui jalan tol.

Peningkatan pengawasan pada jalur distribusi via tol merupakan langkah strategis untuk memutus mata rantai penyelundupan. Kerja sama antar instansi juga diperlukan untuk menciptakan efektivitas penindakan.

Kasus pengungkapan rokok ilegal di Tol Ngawi-Kertosono ini menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam melindungi pendapatan negara dan mencegah kerugian yang lebih besar. Dengan penegakan hukum yang tegas dan strategi penindakan yang terarah, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button