Prabowo Putuskan Sengketa Pulau Aceh: Mendagri Revisi Keputusan, Ini Alasannya!

Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menetapkan empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara sebagai wilayah administrasi Provinsi Aceh. Keputusan ini mengakhiri polemik panjang dan menjadi contoh penyelesaian sengketa antar daerah secara damai.
Pengumuman tersebut disampaikan setelah serangkaian rapat di Istana Kepresidenan Jakarta. Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Dasar Hukum Keputusan Presiden
Keputusan Presiden Prabowo didasari laporan komprehensif Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan data pendukung yang kuat. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan hal ini dalam konferensi pers bersama sejumlah pejabat.
Konferensi pers tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Mereka menekankan validitas data dan dokumen yang mendukung keputusan tersebut.
Dokumen-dokumen krusial berasal dari Pemerintah Provinsi Aceh, Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), dan Kemendagri. Hal ini memastikan keputusan tersebut diambil berdasarkan kajian yang teliti dan komprehensif.
Dokumen Kunci: Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992
Mendagri Tito Karnavian menyoroti Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992 sebagai bukti utama. Dokumen ini, tertanggal 24 November 1992, menunjukkan keempat pulau tersebut masuk wilayah administrasi Aceh.
Penemuan dokumen ini sangat penting sehingga Mendagri Tito Karnavian memerintahkan pembuatan berita acara khusus. Dokumen tersebut secara efektif menguatkan kesepakatan lama antara kedua Gubernur pada tahun 1992.
Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan pulau-pulau tersebut masuk wilayah Sumut, akan direvisi. Revisi ini akan memperkuat posisi hukum Aceh atas keempat pulau tersebut.
Peran DPR dan Langkah Selanjutnya
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan peran DPR dalam mendorong penyelesaian sengketa ini. DPR berupaya agar polemik tidak berlarut dan melakukan komunikasi intensif dengan Presiden.
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk merevisi Gazetteer. Perubahan ini akan memasukkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.
Perubahan data juga akan disampaikan ke United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNCSGN). Langkah ini bertujuan untuk memperkuat legitimasi keputusan secara internasional.
Bukti historis, termasuk keberadaan warga Aceh Singkil di wilayah tersebut, juga memperkuat klaim Aceh. Presiden Prabowo menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara konstitusional, damai, dan menjunjung tinggi persatuan bangsa.
Keputusan ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan memberikan kepastian hukum. Proses penyelesaian yang transparan dan berlandaskan bukti hukum ini diharapkan menjadi preseden baik dalam penyelesaian sengketa wilayah di masa mendatang. Langkah selanjutnya adalah memastikan implementasi keputusan ini berjalan lancar dan diterima semua pihak.