Berita

Vonis 11 Tahun! Pengacara Ronald Tannur Suap Hakim Terbukti

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, atas kasus suap yang bertujuan mempengaruhi putusan pengadilan. Vonis ini dibacakan pada Rabu, 18 Juni 2025, oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.

Lisa Rachmat dinyatakan terbukti bersalah atas tindakan korupsi berupa pemberian suap kepada hakim untuk mempengaruhi putusan pembebasan kliennya dan terlibat dalam pemufakatan jahat. Ia juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis Berat untuk Pengacara Ronald Tannur

Majelis hakim menilai, bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) cukup kuat untuk menyatakan Lisa Rachmat bersalah. Tuntutan JPU sebelumnya adalah 14 tahun penjara dengan denda yang sama.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU telah memaparkan peran aktif Lisa Rachmat dalam mengatur agar Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan pembunuhan. Ia terbukti melakukan penyuapan kepada tiga hakim PN Surabaya.

Selain itu, Lisa Rachmat juga terlibat permufakatan jahat dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam upaya membebaskan Ronald Tannur. Perbuatan tersebut melanggar hukum dan merugikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Vonis terhadap Hakim yang Membebaskan Ronald Tannur

Selain Lisa Rachmat, tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur juga telah divonis. Heru Hanindyo, salah satu hakim tersebut, divonis 10 tahun penjara.

Sementara dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, masing-masing divonis 7 tahun penjara. Ketiganya terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Majelis hakim menyatakan Heru tidak menyadari kesalahannya dalam menerima suap. Namun, hal tersebut tidak mengurangi beratnya pelanggaran sumpah jabatan dan perbuatannya yang melawan upaya pemberantasan korupsi.

Meskipun Heru belum pernah dihukum sebelumnya, hal tersebut dianggap sebagai satu-satunya hal yang meringankan hukumannya. Ketiga hakim juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Kronologi Kasus dan Dampaknya

Kasus ini bermula dari vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan. Tindakan tersebut memicu investigasi dan akhirnya terungkap adanya suap.

Penangkapan tiga hakim dan pengacara Ronald Tannur telah mengejutkan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan integritas sistem peradilan. Kasus ini menjadi sorotan tajam media massa.

Vonis yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Proses hukum yang transparan dan adil perlu terus dipertahankan.

Terkait keterlibatan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, ia juga telah divonis 16 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus ini. Putusan ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi di semua sektor, termasuk lembaga peradilan.

Kasus suap yang melibatkan Ronald Tannur dan para hakim ini menjadi pengingat penting tentang perlunya reformasi dan peningkatan pengawasan di sistem peradilan. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat dipulihkan dan diperkuat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button