Berita

Satpam Bongkar Kode Kamar: Transferan Uang Pengacara Ronald Tannur Terungkap

Sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur kembali menghadirkan fakta mengejutkan. Satpam Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sepyoni Nur Khalida, membongkar kode transfer uang dari pengacara Lisa Rachmat.

Kode Kamar dalam Transfer Uang Suap

Sepyoni, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengungkapkan bahwa jumlah uang yang ditransfer Lisa Rachmat menggunakan kode “jumlah kamar”. Kode ini mewakili nominal uang dalam jutaan rupiah.

Ia mengaku menerima transferan uang dari Lisa Rachmat. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan bukti berupa percakapan WhatsApp yang menguatkan kesaksian Sepyoni.

Rincian Pembagian Uang Suap

Salah satu bukti transfer yang diungkap adalah transfer senilai Rp25 juta. Lisa Rachmat, melalui WhatsApp, menginstruksikan pembagian uang tersebut dengan kode “Panmud Pidana 10 kamar, Yudhi 5 kamar, masih 10 kamar”.

Kode “kamar” tersebut, menurut Sepyoni, mewakili jumlah uang dalam jutaan rupiah. Artinya, Rp25 juta tersebut dibagi untuk tiga pihak: Panitera Muda Pidana (Panmud) PN Surabaya Uji Astuti (Rp10 juta), staf Panmud Yudhi (Rp5 juta), dan Panitera Pengganti (PP) PN Surabaya Siswanto (Rp10 juta).

Implikasi Kode Transfer Terhadap Kasus Suap

Penggunaan kode “jumlah kamar” menunjukkan upaya untuk menyembunyikan jejak transaksi suap. Strategi ini menunjukkan perencanaan yang matang dalam proses penyaluran uang.

Kesaksian Sepyoni dan bukti percakapan WhatsApp menjadi petunjuk penting bagi pengadilan dalam mengungkap jaringan suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. Hal ini diperkuat dengan kesaksian Sepyoni yang konsisten dan bukti transfer yang diajukan jaksa.

Pengungkapan kode transfer ini menambah bukti kuat dugaan suap yang melibatkan berbagai pihak di PN Surabaya. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan agar terhindar dari praktik-praktik koruptif.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button