Mudah dan Cepat! Pemutihan Pajak Kendaraan Lewat Ponsel Pintar

Pemilik kendaraan di Indonesia kini dimudahkan dalam mengurus pemutihan pajak kendaraan. Tidak perlu lagi repot datang ke kantor Samsat, cukup melalui ponsel pintar. Program ini telah diterapkan di berbagai provinsi, termasuk Jawa Barat dan DKI Jakarta, menawarkan keringanan berupa penghapusan denda dan pengampunan pajak.
Di Jawa Barat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor memberikan pengampunan pajak dan denda keterlambatan bagi yang membayar pajak tahunan kendaraan tahun ini. Program ini berlaku hingga 30 Juni 2025 dan hanya berlaku untuk pajak kendaraan tahunan, bukan lima tahunan. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi Sapawarga.
Sementara di DKI Jakarta, pemutihan pajak difokuskan pada penghapusan denda bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan tahunan untuk tahun berjalan. Program ini berlangsung hingga 31 Agustus 2025 dan dapat diakses melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Cara Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat (Aplikasi Sapawarga)
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Sapawarga dari Play Store atau App Store.
- Daftar dan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data yang valid.
- Pilih menu Layanan Pajak Kendaraan.
- Masukkan nomor kendaraan dan cek tagihan pajak yang harus dibayarkan.
- Pilih metode pembayaran, seperti mobile banking atau e-wallet.
- Simpan bukti pembayaran digital sebagai arsip.
- Pengesahan STNK dapat dilakukan di kantor Samsat, Samsat Gendong, atau Drive Thru.
Syarat perpanjangan STNK:
STNK Tahunan:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi.
- Surat kuasa (jika diwakilkan).
STNK Lima Tahunan:
- Semua dokumen di atas.
- Kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk cek fisik.
- Pelat nomor dan lembar STNK akan diganti.
Cara Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta (Aplikasi SIGNAL)
Proses pemutihan pajak di Jakarta dilakukan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi SIGNAL di App Store atau Play Store.
- Registrasi akun dengan NIK, nama, email, nomor HP, kata sandi, verifikasi e-KTP, dan verifikasi wajah.
- Tambahkan data kendaraan: pilih menu “Tambah Data Kendaraan”, masukkan NIK, unggah foto KTP, dan masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Pilih kendaraan yang akan diperpanjang. Sistem akan menampilkan tagihan termasuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
- Kirim dokumen, klik “Lanjut”, dan lanjutkan ke proses pembayaran.
- Sistem akan memberikan kode bayar, lalu pilih kanal pembayaran yang diinginkan.
- Setelah pembayaran selesai, simpan e-struk atau e-TBPKP digital.
Pengesahan STNK dapat dilakukan di kantor Samsat, gerai Samsat, Samsat Keliling, atau metode lain yang tersedia.
Informasi tambahan: Selalu pastikan untuk mengecek informasi terbaru mengenai program pemutihan pajak kendaraan di daerah masing-masing melalui website resmi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat atau menghubungi call center yang tersedia. Ketepatan informasi sangat penting untuk menghindari kesalahan dan memastikan proses berjalan lancar.
Perlu diingat bahwa persyaratan dan prosedur mungkin sedikit berbeda tergantung wilayah dan jenis kendaraan. Oleh karena itu, selalu periksa informasi resmi dari instansi terkait sebelum memulai proses pemutihan pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak ini merupakan inisiatif pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan mengurangi tunggakan pajak kendaraan. Dengan adanya kemudahan akses digital, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan meningkat.
VIDEO: Pemprov Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan