Otomotif

Nasib Subsidi Motor Listrik Menggantung, Pemerintah Diam Seribu Bahasa

Nasib subsidi sepeda motor listrik di Indonesia masih belum jelas. Pemerintah belum memutuskan kelanjutan program bantuan Rp7 juta per unit yang telah berjalan sejak 2023. Program ini awalnya mendapat sambutan baik dari produsen, namun pemerintah menilai efektivitasnya kurang maksimal.

Akibatnya, kuota subsidi dipangkas menjadi 60 ribu unit pada 2024. Setelah kuota tersebut habis, subsidi dihentikan, menyebabkan kesulitan bagi para pedagang motor listrik. “Untuk saat ini saya belum mengetahui (kelanjutannya),” ungkap Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Muhammad Rachmat Kaimuddin, yang juga Dewan Pembina Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML), pada Jumat (20/6).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengajukan proposal skema baru. Skema ini mengusulkan insentif berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP), bukan lagi subsidi langsung. Proposal ini telah diajukan ke Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sejak November 2024.

Skema Subsidi Baru: Diskon PPN DTP

Usulan Kemenperin menawarkan dua kategori insentif PPN DTP. Kategori pertama untuk kendaraan listrik roda dua dan tiga dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40% dan baterai Sealed Lead Acid (SLA), mendapatkan insentif PPN DTP 6%. Kategori kedua, dengan spesifikasi yang sama namun menggunakan baterai lithium, mendapatkan insentif PPN DTP 12%.

Besarnya perbedaan insentif ini didasarkan pada jenis baterai yang digunakan. Baterai lithium umumnya lebih mahal dan memiliki teknologi yang lebih canggih dibandingkan baterai SLA. Dengan demikian, insentif yang lebih besar diharapkan dapat mendorong penggunaan baterai lithium yang lebih ramah lingkungan dan memiliki performa yang lebih baik.

Namun, realisasi skema baru ini masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan. “Kami masih komunikasikan dengan kementerian lembaga terkait. Karena penentu terakhir kan juga kementerian keuangan,” jelas Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, pada Senin (19/5). “Harapan kami tentu diterapkan tahun ini,” tambahnya.

Tantangan dan Pertimbangan

Penggunaan insentif PPN DTP sebagai pengganti subsidi langsung memiliki beberapa tantangan. Salah satunya adalah memastikan agar insentif tersebut benar-benar sampai ke konsumen dan merangsang peningkatan penjualan motor listrik. Mekanisme penyaluran insentif perlu dirancang dengan cermat agar tidak terjadi penyimpangan.

Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak lingkungan dari penggunaan baterai SLA dan lithium. Meskipun baterai lithium lebih ramah lingkungan dalam jangka panjang, proses produksi dan daur ulang baterai lithium juga perlu diperhatikan untuk meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan.

Pemerintah juga perlu mempertimbangkan aksesibilitas masyarakat terhadap motor listrik. Harga motor listrik, meskipun sudah disubsidi, masih relatif tinggi dibandingkan motor bensin konvensional. Oleh karena itu, perlu ada strategi lain untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap motor listrik.

Keputusan final mengenai kelanjutan insentif untuk motor listrik masih berada di tangan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Keputusan ini sangat dinantikan oleh industri otomotif dalam negeri dan konsumen yang berharap dapat menikmati kendaraan listrik dengan harga yang lebih terjangkau.

Kesimpulannya, masa depan subsidi motor listrik di Indonesia masih belum pasti. Meskipun usulan skema baru telah diajukan, realisasinya tergantung pada persetujuan Kementerian Keuangan. Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk efektivitas, dampak lingkungan, dan daya beli masyarakat, dalam menentukan kebijakan selanjutnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button