Otomotif

Urut Mengurus STNK Hilang: Cara, Syarat, dan Biaya Lengkapnya

Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tentu membuat panik, apalagi dokumen ini wajib dibawa saat berkendara. Namun, jangan khawatir, mengurus penggantian STNK yang hilang relatif mudah melalui prosedur resmi. Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah, persyaratan, dan estimasi biaya pengurusan STNK hilang.

Syarat Mengurus STNK Hilang

Untuk mengurus STNK hilang, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Pastikan semua dokumen dalam keadaan lengkap dan asli, serta fotokopinya. Berikut daftar persyaratan yang dibutuhkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. Alternatifnya, Anda bisa melampirkan bukti pemasangan iklan kehilangan di media massa.
  • Surat Rekomendasi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
  • Surat Pernyataan kehilangan yang ditandatangani dan disertai materai.
  • Jika pengurusan diwakilkan, tambahkan surat kuasa yang sah sebagai bukti wewenang kepada pihak yang mewakili. Persiapkan semua dokumen dengan teliti untuk mempercepat proses pengurusan.

    Bagaimana Cara Mengurus STNK Hilang?

    Proses pengurusan STNK ‘duplikat’ cukup sistematis. Ikuti langkah-langkah berikut ini dengan cermat:

    1. Kunjungi Samsat

    Langkah pertama adalah mengunjungi kantor Samsat terdekat sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan Anda. Pastikan Anda mengunjungi kantor Samsat pusat, karena layanan Samsat keliling biasanya tidak melayani pengurusan STNK hilang.

    2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

    Selanjutnya, Anda wajib melakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat. Proses ini gratis dan bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian data kendaraan dengan dokumen yang Anda miliki. Petugas akan memeriksa kondisi fisik kendaraan Anda.

    3. Isi Formulir Permohonan

    Setelah cek fisik, petugas akan memberikan formulir permohonan penggantian STNK. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan akurat. Pastikan semua informasi yang Anda cantumkan sesuai dengan data kendaraan dan identitas Anda.

    4. Serahkan Semua Syarat dan Dokumen

    Setelah mengisi formulir, serahkan seluruh dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya kepada petugas Samsat. Pastikan semua dokumen lengkap dan dalam kondisi baik.

    5. Verifikasi dan Pembayaran Pajak

    Petugas akan memverifikasi semua dokumen dan memastikan tidak ada tunggakan pajak kendaraan. Jika ada tunggakan pajak, Anda harus melunasinya terlebih dahulu. Selain itu, pastikan kendaraan Anda tidak dalam status blokir karena tunggakan atau pelanggaran lalu lintas lainnya.

    6. Pembuatan STNK Baru

    Setelah verifikasi dan pembayaran pajak selesai, proses pembuatan STNK baru akan dimulai. Biasanya, proses ini dilakukan di loket Bea Balik Nama II.

    7. Pembayaran Biaya Penerbitan STNK

    Anda perlu melakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru di loket yang telah ditentukan. Biaya ini berbeda untuk setiap jenis kendaraan.

    8. Pengambilan STNK Baru

    Setelah semua proses selesai dan pembayaran dilakukan, Anda dapat mengambil STNK baru di loket yang telah ditentukan. Periksa kembali data yang tertera di STNK baru untuk memastikan keakuratannya. “Jika Anda sudah menerima STNK baru, pastikan untuk segera mengecek data yang tertera di sana. Anda harus memastikan bahwa data yang ada di sana sudah benar dan lengkap. Jangan sampai ada kesalahan pada STNK baru karena ini bisa merugikan Anda,” demikian mengutip Suzuki Indonesia.

    Estimasi Biaya Pengurusan STNK Hilang

    Biaya pengurusan STNK hilang diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Estimasi biaya sebagai berikut:

  • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100.000 per penerbitan.
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan.
  • Biaya pengesahan berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 30.000.
  • Ingat, biaya ini dapat berbeda tergantung kebijakan daerah masing-masing. Sebaiknya tanyakan langsung kepada petugas Samsat terkait biaya yang harus dibayarkan.

    Sebagai tambahan informasi, selain datang langsung ke Samsat, beberapa wilayah mungkin telah menyediakan layanan online atau aplikasi khusus untuk mempermudah proses pengurusan administrasi kendaraan bermotor. Namun, untuk pengurusan STNK hilang, umumnya masih mengharuskan kehadiran langsung untuk cek fisik kendaraan. Sebelum memulai proses, ada baiknya untuk menghubungi Samsat setempat guna memastikan prosedur dan persyaratan terbaru. Pastikan juga Anda membawa cukup uang tunai atau kartu pembayaran untuk mempermudah proses pembayaran biaya-biaya yang dibutuhkan.

    Related Articles

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Back to top button