Otomotif

Urutan Lengkap Mengurus STNK Hilang: Cara, Syarat, dan Biaya

Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang sering menimbulkan kecemasan bagi pemilik kendaraan. Dokumen penting ini wajib dibawa saat berkendara, dan kehilangannya dapat mengganggu aktivitas sehari-hari. Namun, jangan panik! STNK yang hilang masih bisa diurus dan diganti melalui prosedur resmi yang terbilang mudah. Artikel ini akan membahas secara detail syarat, langkah-langkah, dan estimasi biaya pengurusan STNK hilang.

Syarat Mengurus STNK Hilang

Untuk mengurus STNK hilang, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen ini dibutuhkan untuk memvalidasi kepemilikan kendaraan Anda dan memastikan proses penggantian STNK berjalan lancar. Berikut daftar lengkapnya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi. BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
  • Surat Keterangan Kehilangan yang dikeluarkan oleh Kepolisian. Surat ini menjadi bukti resmi bahwa STNK Anda hilang. Sebagai alternatif, Anda bisa melampirkan bukti pemasangan iklan kehilangan di media massa.
  • Surat Rekomendasi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Surat ini biasanya dikeluarkan setelah Anda melapor kehilangan STNK ke kantor polisi setempat.
  • Surat Pernyataan yang diberi materai dan tanda tangan asli. Surat pernyataan ini berisi pernyataan resmi tentang kehilangan STNK dan komitmen Anda untuk mengurus penggantiannya.
  • Jika pengurusan diwakilkan, sertakan surat kuasa yang sah dan ditandatangani oleh pemilik kendaraan.
  • Bagaimana Cara Mengurus STNK Hilang?

    Proses pengurusan STNK hilang tergolong sistematis dan terstruktur. Ikuti langkah-langkah berikut ini agar prosesnya berjalan lancar:

    1. Kunjungi Kantor Samsat

    Langkah pertama adalah mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat sesuai dengan wilayah registrasi kendaraan Anda. Pastikan Anda datang langsung ke kantor Samsat pusat, karena layanan Samsat keliling biasanya tidak melayani pengurusan STNK hilang.

    2. Melakukan Cek Fisik Kendaraan

    Setelah sampai di kantor Samsat, Anda akan menjalani proses cek fisik kendaraan. Proses ini wajib dilakukan dan bertujuan untuk memverifikasi kondisi fisik kendaraan Anda dengan data yang tertera dalam dokumen. Cek fisik dilakukan oleh petugas Samsat dan gratis tanpa biaya tambahan.

    3. Mengisi Formulir Permohonan

    Setelah cek fisik selesai, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan penggantian STNK. Pastikan mengisi semua data dengan lengkap dan akurat. Petugas Samsat akan memberikan panduan pengisian formulir jika Anda mengalami kesulitan.

    4. Menyerahkan Semua Persyaratan

    Setelah formulir terisi lengkap, serahkan semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya kepada petugas Samsat. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda.

    5. Mengecek Blokir dan Pajak Kendaraan

    Sebelum proses penggantian STNK dilakukan, petugas akan mengecek status blokir dan tunggakan pajak kendaraan Anda. Pastikan Anda telah melunasi semua tunggakan pajak agar proses penggantian STNK dapat dilanjutkan. Jika ada blokir karena tunggakan atau tilang elektronik, Anda perlu mengurusnya terlebih dahulu.

    6. Pembuatan STNK Baru

    Setelah semua persyaratan terpenuhi dan verifikasi selesai, proses pembuatan STNK baru akan dimulai. Tahap ini biasanya dilakukan di loket Bea Balik Nama II.

    7. Melakukan Pembayaran

    Setelah STNK baru selesai dibuat, Anda akan diarahkan ke loket pembayaran untuk melunasi biaya penerbitan STNK. Jika ada tunggakan pajak yang belum dibayar, lunasi juga pada tahap ini.

    8. Pengambilan STNK Baru

    Setelah pembayaran selesai, Anda dapat mengambil STNK baru di loket yang telah ditentukan. Jangan lupa untuk memeriksa kembali data yang tertera di STNK baru untuk memastikan keakuratannya.

    Estimasi Biaya Pengurusan STNK Hilang

    Biaya pengurusan STNK hilang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya ini bervariasi tergantung jenis kendaraan:

  • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100.000,- per penerbitan.
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000,- per penerbitan.
  • Biaya pengesahan berkisar antara Rp 25.000,- hingga Rp 30.000,-
  • Perlu diingat bahwa biaya ini dapat berbeda-beda antar daerah. Sebaiknya Anda menanyakan langsung ke kantor Samsat terkait untuk informasi biaya terkini.

    Sebagai tambahan informasi, sebaiknya Anda selalu menyimpan fotokopi STNK dan dokumen penting lainnya sebagai langkah antisipasi jika terjadi kehilangan. Simpan salinan dokumen tersebut di tempat yang aman dan terpisah dari dokumen asli. Dengan demikian, proses pengurusan STNK hilang akan lebih mudah dan cepat. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengurus STNK yang hilang.

    Related Articles

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Back to top button