Berita

Anies di Sidang Tom Lembong: Harapan Keadilan & Hukum Tegak

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan harapannya kepada majelis hakim yang menangani kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kehadiran Anies di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 24 Juni 2025, menandai kepeduliannya terhadap proses peradilan ini.

Anies menekankan pentingnya penegakan keadilan dan objektivitas dalam proses pengadilan. Ia berharap hakim dapat memutus perkara ini tanpa tekanan dari pihak mana pun. Pernyataannya tersebut menjadi sorotan publik mengingat sensitivitas kasus yang sedang ditangani.

Harapan Anies Baswedan untuk Objektivitas Pengadilan

Anies Baswedan berharap majelis hakim akan menjunjung tinggi nilai keadilan dan objektivitas dalam persidangan. Ia menekankan pentingnya kebebasan hakim dari tekanan eksternal dalam mengambil keputusan.

Pernyataan Anies ini disampaikan pada Rabu, 25 Februari 2025, sehari setelah ia menghadiri persidangan Tom Lembong.

Dakwaan terhadap Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Dakwaan tersebut terkait penerbitan surat pengakuan impor gula kristal mentah pada periode 2015-2016.

Surat tersebut diberikan kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Hal ini diduga menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Penerbitan surat izin impor tersebut diduga ditujukan untuk mengimpor gula mentah yang akan diolah menjadi gula kristal putih. Proses ini diduga melanggar aturan dan prosedur yang berlaku.

Tuduhan Kelalaian dan Ketidakpatuhan Prosedur

Selain penerbitan izin impor yang tidak sesuai prosedur, Tom Lembong juga dituduh melakukan kelalaian lain. Ia dinilai tidak menunjuk BUMN untuk mengendalikan harga gula.

Sebaliknya, Tom Lembong justru menunjuk beberapa induk koperasi, termasuk Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri. Hal ini dianggap sebagai penyimpangan dan potensi konflik kepentingan.

Tom Lembong juga mengetahui bahwa perusahaan yang diberikan izin impor tidak berhak mengolah gula mentah menjadi gula putih karena merupakan perusahaan gula rafinasi. Ini semakin memperkuat dugaan pelanggaran prosedur dan potensi kerugian negara.

Atas perbuatan yang didakwakan, Tom Lembong terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara. Kehadiran Anies Baswedan di persidangan semakin memperkuat sorotan publik terhadap jalannya proses hukum. Semoga proses hukum ini berjalan dengan adil, transparan, dan objektif, sesuai harapan Anies Baswedan dan masyarakat luas. Hasilnya nanti akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button