Kemenag Perkuat BAZNAS-LAZ: Tata Kelola Zakat Lebih Optimal

Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya meningkatkan pengelolaan zakat di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui kerja sama yang kuat antara Kemenag, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Tujuannya adalah untuk memberdayakan pengelolaan zakat agar berdampak signifikan dalam penanggulangan kemiskinan, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. Kerja sama ini diklaim sebagai kunci untuk menciptakan pengelolaan zakat yang efektif dan efisien.
Kemenag menekankan pentingnya kolaborasi dalam pengelolaan zakat. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyebutnya sebagai “Trisula Pengelolaan Zakat Nasional”. Kerja sama ini diharapkan terintegrasi dan selaras, tanpa adanya perbedaan signifikan di antara ketiga lembaga tersebut.
Trisula Pengelolaan Zakat Nasional
Abu Rokhmad menjelaskan peran masing-masing unsur “Trisula” tersebut, yang telah diatur dalam Undang-Undang Zakat. Pemerintah bertugas dalam hal regulasi, pembinaan, dan pengawasan. BAZNAS dan LAZ berperan sebagai pelaksana penyaluran dana zakat kepada yang berhak menerimanya. Dua hal penting yang ditekankan dalam pengelolaan zakat adalah menjalankan perintah agama dan memenuhi kewajiban hukum. Ketidakselarasan di antara kedua hal tersebut akan menghambat upaya penanggulangan kemiskinan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan tujuan dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Pengelolaan Zakat Tahun 2025. Rakornas bertujuan memperkuat arah dan strategi kebijakan zakat nasional serta mengevaluasi kinerja dan merencanakan kerja lima tahun ke depan. Rakornas yang diselenggarakan secara hybrid diikuti oleh sekitar 1.270 peserta dari seluruh Indonesia.
Penguatan Integritas dan Perencanaan Terintegrasi
Peserta Rakornas terdiri dari berbagai kalangan. Peserta luring meliputi jajaran Ditjen Bimas Islam, pimpinan BAZNAS pusat dan provinsi, Ketua Tim Kerja Pemberdayaan Zakat Kantor Wilayah Kemenag Provinsi. Sedangkan peserta daring mencakup pejabat penyelenggara zakat dan wakaf Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, pimpinan BAZNAS kabupaten/kota, dan pengelola LAZ. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kemenag memberikan materi penguatan integritas.
Rakornas juga membahas penguatan kelembagaan BAZNAS dan LAZ. Anggota DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diundang untuk berdiskusi. Perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan zakat yang terintegrasi dengan rencana pembangunan nasional juga menjadi fokus pembahasan. Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretariat Jenderal Kemenag, Kementerian PPN/Bappenas, dan BAZNAS turut serta dalam diskusi ini.
Kebijakan Pengawasan dan Dampaknya
Kebijakan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan zakat nasional juga dibahas dalam Rakornas. Lembaga yang terlibat dalam diskusi ini antara lain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam, BAZNAS, dan Kementerian Dalam Negeri. Waryono berharap Rakornas ini dapat memperkuat tata kelola zakat dan memberikan dampak nyata dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem di Indonesia. Harapannya, sinergi ini akan meningkatkan efektivitas penyaluran zakat dan mendorong terciptanya kesejahteraan masyarakat.
Rakornas ini menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem pengelolaan zakat yang transparan, akuntabel, dan efektif. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, BAZNAS, dan LAZ, diharapkan penyaluran zakat dapat lebih tepat sasaran dan berkontribusi nyata dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia. Keberhasilan ini akan berdampak positif pada pencapaian tujuan pembangunan nasional.