Berita

Mantan Stafsus Nadiem Mangkir, Mengajar di Luar Negeri? Kejagung Selidiki

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya mengusut tuntas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Salah satu saksi kunci yang hingga kini belum kooperatif adalah Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim.

Jurist Tan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung. Informasi terbaru yang diperoleh Kejagung menyebutkan bahwa ia saat ini sedang mengajar di luar negeri.

Keberadaan Jurist Tan Masih Misterius

Kejagung mengaku masih belum mengetahui secara pasti lokasi Jurist Tan. Namun, tim penyidik terus memantau pergerakannya untuk memastikan penyelidikan berjalan lancar.

Pihak Kejagung menyatakan akan terus berupaya mengumpulkan informasi terkait keberadaan Jurist Tan. Berbagai upaya akan dilakukan untuk memanggilnya guna memberikan keterangan.

Penolakan Pemeriksaan Virtual dan Keterangan Tertulis

Kuasa hukum Jurist Tan telah mengajukan permohonan pemeriksaan virtual dan menyerahkan keterangan tertulis terkait kasus tersebut. Namun, Kejagung menilai keterangan tertulis tidak cukup untuk mengungkap seluruh fakta.

Pemeriksaan langsung dinilai perlu untuk menggali lebih dalam kasus korupsi ini. Hal ini disebabkan pentingnya konfirmasi langsung terhadap keterangan saksi.

Langkah-langkah Hukum dan Diplomatik Akan Dilakukan

Kejagung mempertimbangkan berbagai langkah untuk memanggil Jurist Tan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah bekerja sama dengan pihak kedutaan terkait.

Selain jalur diplomatik, Kejagung juga mempertimbangkan langkah-langkah hukum lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan Jurist Tan hadir dan memberikan keterangan secara langsung.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan penyidik akan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Langkah-langkah tersebut bisa berupa jalur administratif, seperti pemanggilan melalui kedutaan, atau langkah yang lebih tegas.

Dugaan Pemufakatan Jahat dalam Proyek Chromebook

Kejagung menduga adanya pemufakatan jahat dalam proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,982 triliun. Anggaran tersebut berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Indikasi pemufakatan jahat terlihat dari upaya mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian baru. Kajian tersebut mengabaikan hasil uji coba Chromebook sebelumnya yang dinilai tidak efektif.

Hasil uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2019 menunjukkan sistem operasi Chrome tidak efektif. Tim teknis awalnya merekomendasikan sistem operasi Windows, namun rekomendasi tersebut kemudian diubah.

Upaya pengubahan rekomendasi ini diduga merupakan bagian dari pemufakatan jahat. Tujuannya adalah untuk mengarahkan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome.

Bukti-bukti yang Ditemukan

Kejagung telah menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan pemufakatan jahat tersebut. Bukti-bukti ini masih terus dikumpulkan dan dianalisis untuk memperkuat proses penyidikan.

Proses penyidikan masih berlanjut dan Kejagung akan terus berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Mereka berkomitmen untuk membawa para pelaku ke meja hijau.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Mereka akan menggunakan semua jalur hukum dan diplomatik yang tersedia untuk memastikan keadilan tertegak.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran negara yang cukup besar. Kejagung diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Dengan terungkapnya kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korupsi serupa di masa mendatang. Kejagung berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor pendidikan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button