Nasib Subsidi Motor Listrik Menggantung, Pemerintah Diam Seribu Bahasa

Nasib subsidi sepeda motor listrik di Indonesia masih belum jelas. Pemerintah belum memutuskan apakah program bantuan Rp7 juta per unit yang berjalan sejak 2023 akan dilanjutkan.
Program subsidi awalnya disambut baik, meningkatkan penjualan motor listrik secara signifikan. Namun, pemerintah menilai program tersebut kurang efektif dan memangkas kuota subsidi menjadi 60 ribu unit pada 2024. Setelah kuota habis, subsidi dihentikan, membuat para pedagang motor listrik kesulitan.
“Untuk saat ini saya belum mengetahui (kelanjutannya),” ujar Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Muhammad Rachmat Kaimuddin, Dewan Pembina Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML), di Jakarta, Jumat (20/6).
Skema Subsidi Baru yang Diusulkan
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengusulkan skema baru. Alih-alih subsidi langsung, usulan ini berfokus pada insentif diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP).
Insentif PPN DTP diusulkan sebesar 6 persen untuk motor listrik roda dua dan tiga dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen dan baterai jenis Sealed Lead Acid (SLA). Sedangkan untuk motor listrik dengan baterai lithium dan TKDN di atas 40 persen, insentifnya naik menjadi 12 persen.
Usulan ini telah diajukan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sejak November 2024 melalui proposal Kemenperin. Namun, keputusan final berada di tangan Kementerian Keuangan.
Peran Kementerian Keuangan
“Kami masih komunikasikan dengan kementerian lembaga terkait. Karena penentu terakhir kan juga kementerian keuangan,” jelas Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono.
Tunggul menambahkan, “Maka sekali lagi saya katakan, penentu Kementerian Keuangan karena mereka sebagai bendahara negara, mereka yang tentukan. Ya harapan kami tentu diterapkan tahun ini.”
Analisis dan Pertimbangan
Perubahan skema subsidi dari bantuan langsung tunai menjadi insentif PPN DTP perlu dikaji lebih lanjut. Apakah skema ini akan cukup efektif untuk mendorong penjualan motor listrik dan mencapai target pemerintah dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik?
Faktor lain yang perlu dipertimbangkan adalah dampaknya terhadap harga jual motor listrik. Apakah diskon PPN DTP akan cukup signifikan untuk menurunkan harga jual dan menarik minat konsumen?
Selain itu, perlu juga dievaluasi bagaimana skema ini akan memengaruhi daya saing produsen motor listrik lokal dibandingkan dengan produk impor. Ketersediaan baterai lithium yang menjadi syarat untuk mendapatkan insentif 12 persen juga perlu dipastikan.
Keputusan pemerintah terkait kelanjutan subsidi motor listrik sangat penting bagi perkembangan industri otomotif nasional dan upaya transisi energi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Kejelasan kebijakan ini akan memberikan kepastian bagi pelaku industri dan konsumen.
Kesimpulannya, nasib subsidi motor listrik masih belum pasti. Usulan skema baru berupa insentif PPN DTP tengah dipertimbangkan, namun keputusan akhir berada di tangan Kementerian Keuangan. Skema ini perlu dikaji secara komprehensif untuk memastikan efektivitasnya dalam mencapai target pemerintah.
(ryh/dmi)
VIDEO: Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen