Truk ODOL: Pelanggaran Disengaja, Korban Jiwa Tak Terhindarkan

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bahwa tindakan Over Dimension dan Overload (ODOL) merupakan kejahatan. Pelaku dianggap sengaja melakukan pelanggaran meskipun menyadari potensi fatalitas yang dapat ditimbulkan di jalan raya. Ini merupakan tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.
ODOL, yang kembali menjadi sorotan, merupakan praktik yang dilakukan oleh sebagian pelaku bisnis angkutan untuk memaksimalkan kapasitas muatan truk atau bus mereka. Praktik ini dilakukan dengan mengabaikan aturan dan standar keselamatan yang telah ditetapkan.
Modifikasi yang dilakukan untuk mengakomodasi ODOL seringkali ilegal karena mengubah spesifikasi kendaraan yang telah diatur. Kendaraan ODOL sangat berbahaya dan berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dampaknya tidak hanya merugikan harta benda, tetapi juga nyawa manusia.
Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, menegaskan, “Over Dimensi itu masuk dalam kategori kejahatan, Karena ada unsur kesengajaan melakukan suatu pekerjaan yang sudah tahu bahwa hasilnya itu akan menimbulkan korban jiwa.” Pernyataan ini disampaikan saat beliau menghadiri Forum Group Discussion (FGD) tentang ODOL di Universitas Muhammadiyah Jakarta pada 24 Juni 2024.
Data Korlantas Polri menunjukkan angka kecelakaan lalu lintas yang mengerikan. Pada tahun 2024, tercatat 26.839 jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Ini berarti rata-rata 75 jiwa meninggal setiap harinya, atau sekitar 3 jiwa setiap jam. Angka ini sungguh memprihatinkan dan memerlukan penanganan serius dari semua pihak.
Dampak ODOL terhadap Keselamatan Jalan Raya
Penggunaan kendaraan ODOL memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap keselamatan jalan raya. Beban berlebih dan dimensi yang melebihi batas menyebabkan kendaraan menjadi sulit dikendalikan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan memperparah dampak kecelakaan jika terjadi.
Selain itu, kendaraan ODOL juga dapat merusak infrastruktur jalan, seperti jembatan dan jalan raya. Kerusakan ini membutuhkan biaya perbaikan yang sangat besar dan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
Kerugian ekonomi akibat kecelakaan yang disebabkan oleh ODOL juga sangat besar. Tidak hanya kerugian materiil, tetapi juga hilangnya produktivitas dan potensi ekonomi lainnya.
Upaya Penindakan dan Pencegahan ODOL
Brigjen Pol Faizal menekankan perlunya kerja sama berbagai pihak untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih aman. Ia menyebut ini sebagai kolaborasi dari hulu hingga hilir. “Ini kolaborasi dari hulu ke hilir, kami ada di hilir, ya mudah-mudahan hulu ke hulu ini sudah bekerja dengan baik, Insya Allah hilir juga tidak akan terlalu berat pekerjaannya bersama Indonesia menuju zero, dan mudah-mudahan bisa kita laksanakan secara bersama-sama,” ujarnya.
Penindakan terhadap ODOL perlu dilakukan secara tegas dan konsisten. Selain penegakan hukum, perlu juga dilakukan upaya pencegahan, seperti sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha angkutan. Peningkatan pengawasan dan kerjasama antar instansi terkait juga sangat penting.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan untuk meningkatkan infrastruktur jalan dan jembatan agar mampu menampung beban kendaraan yang lebih berat. Hal ini dapat mengurangi insentif bagi pelaku usaha untuk melakukan praktik ODOL.
Kesimpulan
Permasalahan ODOL merupakan masalah serius yang membutuhkan penanganan komprehensif dan kolaboratif dari berbagai pihak. Penegakan hukum yang tegas, edukasi kepada masyarakat, dan peningkatan infrastruktur jalan merupakan beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan menciptakan sistem transportasi yang lebih aman di Indonesia.
Data kecelakaan lalu lintas yang tinggi akibat ODOL menjadi bukti nyata perlunya tindakan segera dan serius. Semoga upaya bersama ini dapat mengurangi angka kematian di jalan raya dan menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan berkelanjutan.