Otomotif

Urut Mengurus STNK Hilang: Cara, Syarat, & Biaya Lengkap

Kehilangan STNK memang menimbulkan kekhawatiran, mengingat dokumen ini krusial saat berkendara. Namun, jangan panik! Penggantian STNK yang hilang dapat diurus melalui prosedur resmi. Artikel ini akan memandu Anda melalui langkah-langkah, persyaratan, dan estimasi biaya pengurusan STNK hilang.

Syarat Mengurus STNK Hilang

Berikut ini persyaratan yang perlu Anda siapkan sebelum memulai proses penggantian STNK:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, atau iklan kehilangan di media massa sebagai penggantinya.
  • Surat rekomendasi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
  • Surat pernyataan bermaterai dan bertanda tangan asli.
  • Jika Anda menugaskan orang lain untuk mengurus STNK, tambahkan surat kuasa sebagai bukti wewenang. Pastikan semua dokumen disiapkan sebelum datang ke Samsat.

    Bagaimana Cara Mengurus STNK Hilang?

    Proses penggantian STNK relatif mudah. Ikuti langkah-langkah berikut:

    1. Kunjungi Samsat

    Datanglah ke kantor Samsat terdekat sesuai dengan registrasi kendaraan Anda. Layanan Samsat keliling *tidak* melayani pengurusan STNK hilang; Anda harus ke kantor Samsat utama.

    2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

    Cek fisik kendaraan merupakan prosedur wajib dan gratis. Petugas Samsat akan memverifikasi kendaraan Anda sesuai dengan data dan dokumen yang Anda miliki.

    3. Isi Formulir

    Setelah cek fisik, isi formulir yang diberikan petugas dengan data yang akurat dan lengkap. Ketelitian dalam mengisi formulir sangat penting untuk mempercepat proses.

    4. Serahkan Semua Syarat

    Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan sebelumnya kepada petugas Samsat. Pastikan dokumen dalam keadaan lengkap dan tertib.

    5. Cek Blokir dan Pajak

    Pastikan tidak ada tunggakan pajak atau blokir pada kendaraan Anda. Jika ada, selesaikan terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses penggantian STNK. Tunggakan pajak atau tilang elektronik akan menghalangi proses pengurusan.

    6. Pembuatan STNK Baru

    Setelah verifikasi dokumen, proses pembuatan STNK baru akan dilakukan di loket Bea Balik Nama II. Petugas akan memproses pembuatan duplikat STNK Anda.

    7. Lakukan Pembayaran

    Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru dan biaya-biaya lainnya di loket pembayaran yang telah ditentukan. Siapkan uang tunai atau metode pembayaran yang sesuai.

    8. Pengambilan STNK Baru

    Setelah pembayaran selesai dan dokumen diverifikasi, Anda dapat mengambil STNK baru di loket yang telah ditentukan. Periksa kembali data pada STNK baru untuk memastikan keakuratannya. Kesalahan data pada STNK bisa merugikan Anda.

    Estimasi Biaya Pengurusan STNK Hilang

    Biaya pengurusan STNK hilang mengacu pada PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  • Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000 per penerbitan.
  • Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan.
  • Biaya pengesahan: berkisar Rp 25.000 – Rp 30.000.
  • Biaya ini dapat berbeda sedikit tergantung wilayah dan kebijakan Samsat setempat. Sebaiknya tanyakan langsung ke petugas Samsat untuk informasi biaya terkini.

    **Kesimpulan:**

    Mengurus STNK hilang memerlukan kesabaran dan ketelitian dalam mempersiapkan dokumen. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memastikan kelengkapan dokumen, Anda dapat mengganti STNK hilang dengan lancar. Ingat selalu untuk mengecek kembali data pada STNK baru Anda setelah penerbitan. Semoga informasi ini bermanfaat!

    Related Articles

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Back to top button