Otomotif

Urutan Lengkap Pengurusan STNK Hilang: Cara, Syarat, dan Biaya

Kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tentu membuat panik, apalagi dokumen ini krusial saat berkendara. Namun, jangan khawatir, mengurus penggantian STNK yang hilang bisa dilakukan melalui prosedur resmi. Berikut panduan lengkapnya, meliputi syarat, langkah-langkah, dan estimasi biaya.

Syarat Mengurus STNK Hilang

Untuk mengurus STNK hilang, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting. Pastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum memulai proses pengurusan. Ketidaklengkapan dokumen dapat memperlambat proses penggantian STNK Anda.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan.
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. Alternatifnya, Anda bisa melampirkan bukti pemasangan iklan kehilangan di media massa.
  • Surat rekomendasi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
  • Surat pernyataan kehilangan yang bermaterai dan ditandatangani asli.
  • Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa yang sah.
  • Cara Mengurus STNK Hilang

    Proses penggantian STNK relatif mudah, ikuti langkah-langkah berikut ini secara tertib dan teliti.

    1. Kunjungi Kantor Samsat

    Datangi kantor Samsat terdekat sesuai dengan wilayah registrasi kendaraan Anda. Perlu diingat, layanan Samsat keliling *tidak* melayani pengurusan STNK hilang. Anda harus datang langsung ke kantor Samsat utama.

    2. Cek Fisik Kendaraan

    Lakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat. Ini adalah prosedur wajib dan gratis. Cek fisik bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian data kendaraan dengan dokumen yang Anda miliki.

    3. Isi Formulir Permohonan

    Setelah cek fisik, Anda akan diberikan formulir permohonan penggantian STNK. Isi formulir dengan lengkap dan akurat. Pastikan semua informasi yang Anda tuliskan benar dan sesuai dengan data kendaraan.

    4. Serahkan Semua Dokumen

    Kumpulkan semua dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya dan serahkan kepada petugas Samsat. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda.

    5. Verifikasi Pajak dan Status Kendaraan

    Petugas akan memeriksa status pajak kendaraan Anda. Pastikan semua pajak kendaraan telah dibayarkan lunas. Jika ada tunggakan pajak atau kendaraan dalam status blokir (misalnya karena tilang elektronik), selesaikan terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses.

    6. Pembuatan STNK Baru

    Setelah verifikasi dokumen dan pajak selesai, proses pembuatan STNK baru akan dimulai. Tahap ini biasanya dilakukan di loket Bea Balik Nama II.

    7. Pembayaran Biaya

    Lakukan pembayaran biaya pembuatan STNK di loket pembayaran yang telah ditentukan. Biaya ini mencakup biaya penerbitan STNK dan mungkin juga biaya pengesahan.

    8. Pengambilan STNK Baru

    Setelah pembayaran selesai, Anda dapat mengambil STNK baru di loket yang telah ditentukan. Tunjukkan bukti pembayaran Anda kepada petugas. Setelah menerima STNK baru, periksa kembali semua data yang tertera untuk memastikan keakuratannya.

    Estimasi Biaya Penggantian STNK

    Besaran biaya penggantian STNK diatur dalam PP No. 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

  • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100.000 per penerbitan.
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan.
  • Biaya pengesahan berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 30.000.
  • Biaya tersebut bisa berbeda sedikit tergantung wilayah. Sebaiknya konfirmasi langsung ke kantor Samsat setempat untuk memastikan besaran biaya terkini.

    Ingatlah untuk selalu menyimpan salinan semua dokumen yang Anda serahkan dan bukti pembayaran. Simpan juga STNK baru Anda dengan baik dan aman. Semoga informasi ini bermanfaat dan mempermudah Anda dalam mengurus STNK yang hilang. “Jangan sampai ada kesalahan pada STNK baru karena ini bisa merugikan Anda,” demikian mengutip Suzuki Indonesia.

    Related Articles

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Back to top button