Berita

USS Nimitz di Selat Malaka: Reaksi Cepat TNI?

TNI telah menanggapi laporan masyarakat terkait pelayaran Kapal Induk Amerika Serikat, USS Nimitz (CVN-68), beserta kapal pengawalnya. Kapal induk bertenaga nuklir itu terpantau melintas dari Laut Natuna Utara menuju Selat Singapura, kemudian melalui Selat Malaka, dan selanjutnya menuju Samudra Hindia.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat dalam melaporkan aktivitas kapal perang asing. Hal ini dianggap sebagai bentuk kecintaan terhadap negara dan cerminan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

Respons TNI terhadap Pelayaran USS Nimitz

Mayjen Sianturi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat atas laporan tersebut. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

TNI memastikan bahwa aktivitas pelayaran USS Nimitz sepenuhnya mematuhi hukum internasional. Tidak ada pelanggaran yang terdeteksi selama pelayaran kapal induk tersebut.

Hak Lintas Transit dalam UNCLOS 1982

USS Nimitz diketahui berlayar melalui Selat Malaka dengan memanfaatkan Hak Lintas Transit. Hak ini diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982.

UNCLOS 1982 memberikan izin kepada kapal asing, termasuk kapal perang, untuk melintasi perairan internasional tanpa izin negara pantai. Syaratnya, pelayaran tersebut harus sesuai dengan aturan internasional dan tidak membahayakan keamanan wilayah yang dilintasi.

Selama pelayarannya, USS Nimitz dikawal oleh tiga fregat tempur Angkatan Laut AS: USS Curtis Wilbur (DDG-54), USS Gridley (DDG-101), dan USS Lenah Sutcliffe Higbee (DDG-123).

Kapal induk tersebut terpantau di perairan Indonesia pada 17 Juni 2025. Berdasarkan pantauan terakhir pada 23 Juni 2025, gugus tempur kapal induk telah berada sekitar 100 nautical miles di selatan Selat Hormuz.

Penjelasan Mengenai Tiga Jenis Hak Lintas dalam UNCLOS 1982

UNCLOS 1982 mendefinisikan tiga jenis hak lintas:

  • Hak Lintas Damai (Right of innocent passage): Berlaku di Laut Teritorial. Kapal asing harus menjaga kedamaian dan tidak mengganggu keamanan negara pantai.
  • Hak Lintas Transit (Right of transit passage): Berlaku di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, seperti Selat Malaka. Kapal dapat melintas tanpa izin negara pantai.
  • Hak Lintas Alur Laut Kepulauan (Right of archipelagic sea lanes passage): Berlaku di perairan kepulauan. Kapal dapat melintas melalui alur laut yang telah ditetapkan.

Pasal 17 UNCLOS 1982 menjelaskan Hak Lintas Damai, memberikan hak lintas damai melalui laut teritorial kepada kapal semua negara. Lintas tersebut harus dilakukan sesuai aturan Konvensi dan hukum internasional lainnya.

Hak Lintas Transit, sebagaimana diterapkan pada kasus USS Nimitz, mengizinkan kapal untuk melintasi selat internasional tanpa perlu izin khusus dari negara pantai. Selat Malaka merupakan contoh selat yang diatur oleh Hak Lintas Transit.

Hak Lintas Alur Laut Kepulauan memungkinkan pelayaran melalui alur laut yang telah ditentukan di perairan kepulauan suatu negara. Hal ini memastikan jalur pelayaran tetap terbuka sambil menghormati kedaulatan negara kepulauan.

TNI terus memantau aktivitas kapal asing di wilayah yurisdiksi Indonesia. Pengawasan ini bertujuan menjaga kedaulatan, keamanan nasional, dan stabilitas kawasan, terutama di jalur perairan strategis.

Kejadian ini menyoroti pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap hukum laut internasional dalam menjaga keamanan dan stabilitas maritim. Peran serta masyarakat dan kesiapsiagaan TNI menjadi kunci dalam menjaga kedaulatan Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button