BUMN: Pilar Ekonomi Nasional, Seminar UTA’45 Jakarta Ungkap Peran Krusial

Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta baru-baru ini menyelenggarakan seminar penting yang membahas perubahan signifikan dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seminar yang bertajuk “Pemahaman Terhadap Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) & Potensi Pembebasan Narapidana Ex-Tipikor Kasus BUMN” ini dihadiri oleh para akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan terkait. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi UTA’45 Jakarta yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang peran strategis BUMN dalam perekonomian nasional, khususnya setelah adanya perubahan ketiga UU BUMN. Para pembicara memaparkan dampak dari perubahan regulasi tersebut, termasuk implikasinya terhadap penanganan kasus korupsi di lingkungan BUMN.
Peran Strategis BUMN dalam Perekonomian Nasional
Wakil Rektor I UTA’45 Jakarta, Prof. apt. Diana Laila Ramatillah, Ph.D., menekankan pentingnya seminar ini sebagai wujud nyata visi universitas untuk unggul di tingkat Asia pada tahun 2028. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas perguruan tinggi dan berkontribusi pada kemajuan bangsa.
Wakil Rektor II UTA’45 Jakarta, Brian Matthew, menambahkan bahwa seminar ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman tentang peran BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional. BUMN, bersama UMKM, dipandang sebagai pilar penting dalam ketahanan ekonomi Indonesia.
Dinamika Pengelolaan BUMN Pasca Perubahan UU
Managing Director Legal Danantara, Robertus Bilitea (diwakili Beko Setiawan), memaparkan materi kunci mengenai dinamika pengelolaan BUMN pasca perubahan ketiga UU BUMN. Ia menjelaskan tentang peran Danantara dalam meremajakan permodalan BUMN yang sebelumnya bersumber dari APBN.
Beko Setiawan menekankan pentingnya pembagian peran yang jelas antara regulator (Kementerian Keuangan), pengawas (Kementerian BUMN), dan pengelola permodalan dan aset strategis BUMN (Danantara). Hal ini diharapkan dapat menciptakan pengelolaan BUMN yang lebih profesional dan berdaya saing.
Implikasi Perubahan UU Terhadap Kasus Korupsi
Salah satu poin penting yang dibahas dalam seminar adalah perubahan definisi kerugian negara terkait BUMN. Kesimpulannya, kerugian yang dialami BUMN tidak lagi otomatis dikategorikan sebagai kerugian negara.
Perubahan ini, yang tertuang dalam pasal-pasal revisi UU BUMN, dinilai memiliki dampak signifikan terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN. Hal ini memerlukan pemahaman mendalam dari berbagai pihak.
Diskusi lebih lanjut membahas tentang perubahan ini dan bagaimana implikasi hukumnya perlu dikaji secara lebih detail. Para peserta juga bertukar pikiran mengenai strategi untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan BUMN ke depannya.
Seminar ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN. Dengan adanya perubahan regulasi ini, diharapkan dapat tercipta sistem yang lebih baik dan mencegah terjadinya penyimpangan.
Para peserta seminar menganggap kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai perubahan UU BUMN dan implikasinya. Mereka berharap seminar serupa dapat terus diselenggarakan di masa mendatang.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari program Pengabdian Kepada Masyarakat (Abdimas) Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UTA’45 Jakarta. Program Abdimas ini secara rutin menghadirkan isu-isu aktual dan strategis di sektor hukum dan kebijakan nasional.
Secara keseluruhan, seminar ini memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pemahaman tentang peran BUMN, dinamika pengelolaannya, dan implikasi hukum dari perubahan UU BUMN terbaru. Hal ini penting bagi upaya peningkatan tata kelola BUMN yang lebih baik dan transparan demi kemajuan ekonomi Indonesia.